Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di Papua ada peraturan khusus bagi pengendara sepeda motor atau mobil, yaitu jangan menabrak babi.
Perbuatan menabrak babi risikonya harus membayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.
“Yang lebih mahal adalah jika menabrak babi betina,” ujar Hari Suroto, Arkeolog Balai Arkeologi Papua, kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021.
Hari menjelaskan, nilai denda menabrak anak babi sebesar babi dewasa. Biasanya, pengemudi mobil atau motor yang menabrak babi harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.
Baca: Korban Kecelakaan Mobil dan Motor Didominasi Usia 50 Tahun ke Atas
Harga seekor babi dewasa di Papua sekitar Rp 15 juta per ekor. Tapi di pegunungan Papua bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.
Menurut Hari, babi adalah hewan yang sangat bernilai tinggi di Papua. Hewan ini berfungsi sebagai tabungan, alat pembayaran mas kawin, menu utama dalam tradisi bakar batu, bahkan bisa membantu membajak lahan kebun.
“Berbagai persoalan adat dan perang suku dapat diselesaikan dengan babi."
Oleh orang Papua, babi peliharaan dibebasliarkan begitu saja, bahkan bisa berkeliaran di jalan raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk itu bagi pengendara mobil atau sepeda motor harap berhati-hati, jangan sampai menabrak babi,” kata Hari.
Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, yang akan kena denda pengendara lain yang lewat jalan tersebut.
Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak. “Di sini orang-orang sangat sulit mengingat plat nomor mobil pelaku tabrak lari.”
Hari menuturkan, jika yang menabrak babi adalah mobil merah, yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut. Penagihan denda akan berhenti hingga uang yang terkumpul mencapai sejumlah harga babi korban tabrak lari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini