Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil Tabrak Lari Babi di Papua, Ini Akibatnya bagi Pengemudi Lain

Pengemudi mobil atau motor yang menabrak babi di Papua harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.

8 April 2021 | 07.06 WIB

Babi peliharaan berkeliaran di jalanan dengan latar belakang pegunungan Jayawijaya di Kurulu, Wamena, Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua, 11 Agustus 2017. Honai sengaja dibangun sempit atau kecil dan tidak berjendela yang bertujuan untuk menahan hawa dingin pegunungan Papua. Tempo/Rully Kesuma
Perbesar
Babi peliharaan berkeliaran di jalanan dengan latar belakang pegunungan Jayawijaya di Kurulu, Wamena, Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua, 11 Agustus 2017. Honai sengaja dibangun sempit atau kecil dan tidak berjendela yang bertujuan untuk menahan hawa dingin pegunungan Papua. Tempo/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di Papua ada peraturan khusus bagi pengendara sepeda motor atau mobil, yaitu jangan menabrak babi.

Perbuatan menabrak babi risikonya harus membayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.

“Yang lebih mahal adalah jika menabrak babi betina,” ujar Hari Suroto, Arkeolog Balai Arkeologi Papua, kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021.

Hari menjelaskan, nilai denda menabrak anak babi sebesar babi dewasa. Biasanya, pengemudi mobil atau motor yang menabrak babi harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.

BacaKorban Kecelakaan Mobil dan Motor Didominasi Usia 50 Tahun ke Atas

Harga seekor babi dewasa di Papua sekitar Rp 15 juta per ekor. Tapi di pegunungan Papua bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

Menurut Hari, babi adalah hewan yang sangat bernilai tinggi di Papua. Hewan ini berfungsi sebagai tabungan, alat pembayaran mas kawin, menu utama dalam tradisi bakar batu, bahkan bisa membantu membajak lahan kebun.

“Berbagai persoalan adat dan perang suku dapat diselesaikan dengan babi."

Oleh orang Papua, babi peliharaan dibebasliarkan begitu saja, bahkan bisa berkeliaran di jalan raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk itu bagi pengendara mobil atau sepeda motor harap berhati-hati, jangan sampai menabrak babi,” kata Hari.

Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, yang akan kena denda pengendara lain yang lewat jalan tersebut.

Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak. “Di sini orang-orang sangat sulit mengingat plat nomor mobil pelaku tabrak lari.”

Hari menuturkan, jika yang menabrak babi adalah mobil merah, yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut. Penagihan denda akan berhenti hingga uang yang terkumpul mencapai sejumlah harga babi korban tabrak lari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Jobpie Sugiharto

Jobpie Sugiharto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus