Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk naik moda transportasi Transjakarta. Akun Instagram Transjakarta menegaskan bahwa setiap penumpangnya wajib sudah mengikuti vaksinasi. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan baru ini menghapus kebijakan sebelumnya tentang surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, yang kini sudah tak lagi berlaku. Aturan ini sesuai dengan SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pelanggan Transjakarta agar wajib memiliki sertifikat vaksinasi.
Penumpang dengan sertifikat vaksinasi dosis pertama juga bisa mengakses layanan Transjakarta. Tak harus mereka yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua.
Namun, ada pengecualian bagi calon penumpang yang belum punya sertifikat vaksinasi. Yakni apabila calon penumpang hendak menuju lokasi fasilitas kesehatan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan bagi ibu hamil yang usia kandungannya kurang dari 13 minggu, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter. Sementara ibu menyusui, harus sudah vaksinasi terlebih dahulu.
Lalu, bagi mereka yang baru sembuh dari Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter. Namun, paling lama 3 bulan setelah sembuh. Penumpang dnegan penyakit bawaan juga harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Terakhir, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dapat mengunakan layanan Transjakarta. Akan tetapi, mereka harus didampingi oleh orang tuanya.
ANNISA FEBIOLA