Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022 dengan beberapa syarat dan ketentuan, seperti wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Rabu, 13 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip setkab.go.id, penerapan syarat pengisian e-HAC telah diberlakukan per 5 April 2022. Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sebelum melakukan perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan diberlakukan dengan sistem secara acak. Meski begitu, pengisian e-HAC tak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Itu karena mereka dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Setiaji berharap diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. "Wacananya, pengisian e-HAC perjalanan ini akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," ungkapnya.
Adapun cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
- Pilih tanggal keberangkatan
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila calon pemudik mendapatkan status tak layak bepergian, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.
KAKAK INDRA PURNAMA