Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Siasat Daerah Menambal Biaya Operasional Setelah Pemangkasan Anggaran

Pemerintah daerah memilah pos anggaran yang bisa dipangkas. Kebijakan pemangkasan anggaran berimbas besar.

9 Februari 2025 | 08.30 WIB

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan para kepala daerah setelah penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2024. BPMI Setpres/Muchlis Jr
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan para kepala daerah setelah penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2024. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Jawa Barat memangkas belanja infrastruktur yang sudah didanai pusat.

  • Rata-rata pemerintah daerah mengurangi belanja rutin di luar pelayanan publik.

  • Kabupaten Blora merencanakan utang tambahan kepada bank atau lembaga nonbank.

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menggelar pertemuan maraton di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa siang, 4 Februari 2025. Semua pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat hadir. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memimpin rapat, didampingi Sekretaris Daerah Herman Suryatman. Ini adalah rapat lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Kamis, 30 Januari 2025, yang membahas pemangkasan anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bey mengatakan tengah membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. “Kami masih mendetailkan,” katanya. Tapi Bey menolak jika penyisiran pos belanja yang sedang ia lakukan disebut pemangkasan anggaran. Menurut dia, “Ini adalah realokasi anggaran.” 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berisi perintah pemangkasan anggaran kepada kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah. Belanja kementerian/lembaga negara dipotong Rp 256,1 triliun, sementara dana transfer ke daerah dipangkas Rp 50,595 triliun. Walhasil, terkumpul dana sebesar Rp 306,695 triliun dari pemaprasan anggaran tersebut.

Perincian dana transfer ke daerah setelah pemangkasan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alokasi dana transfer ke Provinsi Jawa Barat berkurang Rp 169 miliar.

Seorang pejabat daerah memperhatikan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui laptopnya di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2024. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Iendra Sofyan, dana transfer yang dikurangi itu meliputi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik. Dana transfer yang dipangkas antara lain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang sudah dirancang dan dibiayai pemerintah pusat. “Hanya pendanaannya yang mampir di anggaran daerah.” 

Total DAU dan DAK Jawa Barat sekitar Rp 4 triliun. Artinya, pengurangan anggarannya hanya 4,2 persen. Rinciannya, DAU Jawa Barat berkurang Rp 46,515 miliar, dari semula Rp 4,04 triliun menjadi Rp 3,99 triliun. Anggaran yang dipotong merupakan DAU yang ditentukan penggunaannya, yakni untuk bidang pekerjaan umum sebesar Rp 46,51 miliar. Sedangkan DAK fisik berkurang Rp 123,038 miliar, yakni dari Rp 276,67 miliar menjadi Rp 153,64 miliar. Pemotongan antara lain terjadi pada pos pembiayaan untuk konektivitas senilai Rp 16,77 miliar, pangan dan pertanian Rp 26,22 miliar, serta pangan akuatik Rp 35,62 juta.

Selain memotong dana transfer ke daerah, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah memangkas belanja masing-masing. Caranya, seperti diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, adalah merantas dana perjalanan dinas 50 persen. “Jadi yang dikunci hanya perjalanan dinas,” tutur Iendra. 

Bappeda bertugas menyiapkan panduan bagi OPD untuk memangkas anggaran masing-masing. Misalnya, bujet kegiatan seremoni dikurangi 50 persen dan penyusunan kajian dipotong 60 persen. Setiap OPD melakukan penilaian dan penghitungan sendiri. Pemerintah Jawa Barat memperkirakan ada dana hingga Rp 4 triliun dari pemangkasan anggaran semua OPD. 

Pemerintah Jawa Barat akan membahas angka yang diklaim sebagai hasil efisiensi ini dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya, kesepakatan akan dituangkan dalam bentuk APBD Perubahan 2025. 

Pembahasan lain adalah penggunaan anggaran hasil pemangkasan APBD. Pemerintah menyebutnya realokasi. Menurut Iendra, Penjabat Gubernur Jawa Barat menyerahkan urusan realokasi anggaran itu kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025, perubahan rencana kerja tersebut harus memperhatikan visi-misi gubernur terpilih. 

Karena itu, Iendra menambahkan, pembahasan terus dilakukan. “Sekarang masih kotrat-kotret (dihitung),” ucapnya. Iendra menegaskan, pemotongan anggaran tidak akan menyentuh pelayanan publik. “Kami memilah-milah agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.”

•••

SEMUA pemerintah daerah pontang-panting menyisir belanja yang bisa dipangkas, atau bahkan dihilangkan. Pemerintah Kabupaten Blora di Jawa Tengah, misalnya, mengincar pos belanja perjalanan dinas biasa dan dalam daerah, alat tulis kantor, bahan cetak, cendera mata, jasa penyelenggaraan acara, serta belanja iklan. “Nilainya akan disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bupati Blora Arief Rohman kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Kabupaten Blora, yang memiliki Blok Cepu selaku ladang minyak dan gas terbesar di Indonesia, harus merelakan pemotongan dana transfer daerah Rp 65,1 miliar. Akibatnya, mesti ada penyesuaian belanja yang dibiayai dari dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum. Arief berharap penyesuaian ini tidak berdampak pada pelayanan bagi masyarakat.

Di tengah kondisi ini, pemerintah Blora masih menyimpan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora untuk menarik pinjaman Rp 215 miliar. Arief mengatakan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan nonbank ini tidak berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dari total dana pinjaman itu, sebanyak Rp 205 miliar akan dipakai untuk memperbaiki 41 ruas jalan. “Kondisi jalan di sejumlah titik sangat memprihatinkan.” Sisa dana akan menjadi cadangan kas.  

Ketua DPRD Blora Mustopa mengatakan dana pinjaman yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan ini telah dihitung agar pembagiannya merata ke semua kecamatan. Dia yakin tahun ini perbaikan jalan di Blora akan meningkat signifikan. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memotong separuh anggaran perjalanan dinas sehingga ada penghematan Rp 15 miliar. Pos belanja yang dipangkas antara lain alat tulis kantor, pemberitaan atau media, sosialisasi, studi banding, dan pembuatan kajian.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati mengatakan ada sejumlah pos anggaran yang bisa dihemat. Hasilnya akan dipakai untuk menutup dampak pengurangan anggaran dari pusat.  

BPKAD Kota Semarang juga tengah menghitung pemangkasan sejumlah pos anggaran. Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti pengurangan dana transfer dari pusat dengan cara menyesuaikan program prioritas. 

Senada, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar tengah membuat penyesuaian belanja. Kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025, Kepala Bappeda Kota Makassar Zulkifli Nanda mengatakan anggaran pokok 2025 telah berjalan dan tidak bisa diubah sampai masuk tahap perubahan anggaran. Karena itu, penetapan skema efisiensi belanja menunggu waktu penyusunan perubahan anggaran. “Di tahap evaluasi, kami sudah memotong surat perintah perjalanan dinas,” ujarnya.

Ahmad Fikri dari Bandung, Widiatmiko dari Blora, Jamal Abdun Nashr dari Semarang dan Jepara, dan Didit Hariyadi dari Makassar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Tambal Sulam Kas Daerah

Retno Sulistyowati

Retno Sulistyowati

Alumnus Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo pada 2001 dengan meliput topik ekonomi, khususnya energi. Menjuarai pelbagai lomba penulisan artikel. Liputannya yang berdampak pada perubahan skema impor daging adalah investigasi "daging berjanggut" di Kementerian Pertanian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus