Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERTEMU DI rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar di Jakarta Selatan, elite Partai Kebangkitan Bangsa membahas kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilpres atau pemilihan presiden. “Saya bilang bocoran putusan MK bisa menjadi bahan hak angket kecurangan pemilu,” kata Ketua PKB Luluk Nur Hamidah kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.
Dalam acara halalbihalal setelah Idul Fitri itu, para politikus PKB juga berembuk soal arah politik partai setelah putusan MK soal pilpres 2024 dibacakan. Selain Luluk dan sahibulhajat, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hadir Wakil Ketua Umum Hanif Dhakiri serta sejumlah ketua partai seperti Marwan Ja’far, Dita Indah Sari, dan Yanuar Prihatin.
Luluk menyatakan, apa pun hasilnya, putusan Mahkamah Konstitusi tak boleh mempengaruhi rencana PKB mengajukan hak angket kecurangan pemilihan umum. Ia beralasan hak angket harus bergulir guna menjaga kepercayaan 16 juta pencoblos PKB dan 40 juta pemilih pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Luluk mengklaim telah mendapat dukungan dari hampir semua pengurus partai.
Ia mencontohkan, Menteri Tenaga Kerja pada pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo, Hanif Dhakiri, juga mendorong Fraksi PKB agar memerintahkan semua anggota DPR menandatangani usulan hak angket. Begitu pula Muhaimin Iskandar yang mendukung rencana itu.
Sehari setelah putusan MK dibacakan pada Senin, 22 April 2024, Muhaimin berkunjung ke kantor Partai Keadilan Sejahtera. Ia menyatakan PKB masih berharap hak angket bisa bergulir untuk memperbaiki sistem pemilu. “Soal hasilnya lolos atau tidak, bergantung pada anggota DPR. Semua tahu pemetaan di DPR seperti apa,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Francisca Cristy Rosana dan Egi Adyatama berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Terkubur Bersama Kursi Menteri".