Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Iming-iming di Balik Gembosnya Hak Angket Kecurangan Pemilu

Hak angket kecurangan pemilu di DPR dipastikan gagal total setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Tinggal PKS yang konsisten. 

28 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERTEMU DI rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar di Jakarta Selatan, elite Partai Kebangkitan Bangsa membahas kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilpres atau pemilihan presiden. “Saya bilang bocoran putusan MK bisa menjadi bahan hak angket kecurangan pemilu,” kata Ketua PKB Luluk Nur Hamidah kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Dalam acara halalbihalal setelah Idul Fitri itu, para politikus PKB juga berembuk soal arah politik partai setelah putusan MK soal pilpres 2024 dibacakan. Selain Luluk dan sahibulhajat, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hadir Wakil Ketua Umum Hanif Dhakiri serta sejumlah ketua partai seperti Marwan Ja’far, Dita Indah Sari, dan Yanuar Prihatin.

Luluk menyatakan, apa pun hasilnya, putusan Mahkamah Konstitusi tak boleh mempengaruhi rencana PKB mengajukan hak angket kecurangan pemilihan umum. Ia beralasan hak angket harus bergulir guna menjaga kepercayaan 16 juta pencoblos PKB dan 40 juta pemilih pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Luluk mengklaim telah mendapat dukungan dari hampir semua pengurus partai. 

Ia mencontohkan, Menteri Tenaga Kerja pada pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo, Hanif Dhakiri, juga mendorong Fraksi PKB agar memerintahkan semua anggota DPR menandatangani usulan hak angket. Begitu pula Muhaimin Iskandar yang mendukung rencana itu.

Sehari setelah putusan MK dibacakan pada Senin, 22 April 2024, Muhaimin berkunjung ke kantor Partai Keadilan Sejahtera. Ia menyatakan PKB masih berharap hak angket bisa bergulir untuk memperbaiki sistem pemilu. “Soal hasilnya lolos atau tidak, bergantung pada anggota DPR. Semua tahu pemetaan di DPR seperti apa,” ucapnya.

Luluk menyatakan PKB bakal menggulirkan hak angket sebelum masa sidang DPR dibuka pada Mei mendatang. PKB akan berkomunikasi dengan pengurus partai lain, misalnya PKS, agar bergabung dengan barisan pendukung hak angket kecurangan pemilu. Luluk memastikan PKB tetap bergerak meski tak mendapat dukungan fraksi lain.

PKB telah menyiapkan draf untuk menggalang dukungan fraksi-fraksi di DPR. Hingga pekan lalu, delapan anggota DPR dari dua fraksi telah menandatangani pengajuan hak angket. Dari jumlah tersebut, tujuh legislator berasal dari PKB dan sisanya dari Partai NasDem. Namun sejumlah pengurus PKB menyatakan hak angket tak didukung penuh oleh partai mereka.

PKS menyatakan siap mengusulkan hak angket bersama PKB. Juru bicara partai itu, Ahmad Mabruri, mengatakan Majelis Syura PKS telah mengeluarkan rekomendasi pada 23 Maret 2024 agar 50 anggota DPR menggulirkan hak angket. “Usulan hak angket itu menunjukkan posisi PKS terhadap pemerintah,” ujarnya. 

Meski PKB dan PKS berniat mengajukan hak angket kecurangan pemilu, tak mudah mengegolkan hak penyelidikan anggota Dewan itu. Hak angket, yang mesti diusulkan minimal 25 orang dari minimal dua fraksi, baru bisa diterima jika didukung oleh lebih dari separuh jumlah legislator Senayan.

Jumlah anggota DPR dari partai pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat ini masih mendominasi parlemen, yaitu 314 dari 575 kursi Dewan. Sedangkan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki 261 kursi DPR. Dibutuhkan 288 suara anggota DPR agar hak angket bisa disetujui.

Luluk Nur Hamidah mengatakan sangat sulit mendapatkan persetujuan dari separuh anggota DPR setelah putusan MK menolak gugatan kubu Anies dan Ganjar. Apalagi, Partai NasDem telah memberi sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Ketua Umum NasDem Surya Paloh pun menyatakan usulan hak angket tak relevan lagi.

Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya memandang usulan hak angket kecurangan pemilu telah kehilangan momentum setelah putusan MK dibacakan. “Tapi kami tidak akan menghalangi kawan-kawan yang ingin melanjutkan angket,” tuturnya. Tanpa NasDem, pengusung hak angket tak mencapai separuh jumlah anggota DPR, hanya 255 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemyan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) di DPP PKB, Senen, Jakarta, 25 April 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di partai pengusung Ganjar, rencana mengajukan hak angket kecurangan pemilu juga mulai anyep. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum mengeluarkan instruksi seusai rapat anggota fraksi dan pengurus pusat partai pada awal April 2024. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua PDIP Puan Maharani di kantor Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu membahas rencana hak angket hingga potensi tekanan terhadap partai banteng jika tetap menggulirkan hak tersebut. Politikus PDIP yang mengikuti rapat itu mengatakan partainya tak lagi mendiskusikan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu. Apalagi beberapa partai sudah berancang-ancang bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bercerita, partainya mendapat tekanan terkait dengan rencana penggunaan hak angket. Informasi yang ia dapat, penggunaan hak angket bisa membuat PDIP kehilangan kursi Ketua DPR periode 2024-2029. Sebab, mereka melihat adanya gerakan untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang MD3). 

Undang-undang itu menyatakan posisi Ketua DPR menjadi milik partai dengan perolehan kursi terbanyak. Pada Pemilu 2014, PDIP gagal memperoleh kursi Ketua DPR karena ada revisi Undang-Undang MD3. Saat itu Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak kedua di DPR bisa memimpin parlemen.

PDIP, yang menjadi pemenang Pemilu 2024, khawatir kejadian itu terulang. PDIP setidaknya memperoleh 110 kursi atau 18,97 persen suara sah nasional atau tertinggi di antara partai lain. “Kami juga harus memitigasi risiko kehilangan kursi Ketua DPR,” kata Hasto.

Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan hak angket baru bisa gol jika semua partai pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak. “Hak angket tetap perlu diusulkan untuk perbaikan kualitas demokrasi ke depan,” ujarnya. Tanpa pengguliran hak angket, kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif bisa terulang.

Toh, PDIP juga tak kompak mengajukan hak angket. Sejumlah pengurus partai itu bercerita bahwa PDIP kini sedang menjajaki kemungkinan berkoalisi dengan kubu Prabowo. Begitu pula kubu Prabowo sudah menawarkan sejumlah kursi menteri yang bisa ditempati kader PDIP dalam pemerintahan mendatang. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, memperkirakan pengajuan hak angket di DPR sulit berjalan setelah putusan MK dibacakan. Iming-iming kursi menteri menjadi tawaran yang sulit ditolak partai politik. Namun ia mengatakan kelompok masyarakat sipil berharap upaya itu terus digencarkan, apa pun hasilnya nanti. 

Menurut dia, pengajuan hak angket kecurangan pemilu akan menjadi catatan sejarah soal upaya DPR menyelidiki berbagai pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam Pemilu 2024. “Yang dikhawatirkan memang kalau proses ini tidak berjalan di DPR, pola yang sama akan terus terjadi dari pemilu ke pemilu mendatang,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Francisca Cristy Rosana dan Egi Adyatama berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Terkubur Bersama Kursi Menteri".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus