Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Nasionalisasi Berakhir Buntung

Lebih dari 160 perusahaan Belanda dinasionalisasi pada 1950-an. Hanya tentara yang untung.

13 Agustus 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI tengah euforia kemerdekaan, rakyat bertindak semaunya. Negeri kacau-balau. Rumah, tanah, dan perusahaan peninggalan Belanda jadi bancakan.

Kelompok buruh Marhaen merebut Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), perusahaan pelayaran Belanda yang melayani jalur transportasi dagang dari Negeri Kincir Angin ke berbagai pelosok di Tanah Air.

Di lapangan-lapangan minyak, bermunculan perusahaan yang diorganisasi dan dioperasikan oleh kelompok pekerja bersenjata, yang menyebut dirinya ”laskar minyak”. Mereka adalah bekas pekerja lapangan dan pengilangan minyak pada zaman kolonial.

Itulah cikal-bakal berdirinya Perusahaan Minyak Indonesia (Permiri) di Sumatera Selatan, Perusahaan Minyak Negara Republik Indonesia (PMNRI) di Sumatera Utara, dan Perusahaan Tambang Minyak Nasional (PTMN) di Jawa Tengah.

Pendek kata, sentimen anti-perusahaan Belanda terjadi di mana-mana. Tapi situasi berbalik setelah Konferensi Meja Bundar digelar di Den Haag, Belanda, Desember 1949. Salah satu hasilnya, pemerintah Indonesia akan mengembalikan semua perusahaan asing yang telah diambil alih kepada pemiliknya.

Keputusan ini didasari kenyataan pahit bahwa kebijakan ekonomi nasional yang ingin memberdayakan kaum pribumi belum bisa diterapkan. Orang Indonesia yang terlatih dan berpengalaman terlalu sedikit. Kaum pribumi juga tak memiliki modal kuat. Nyaris tidak mungkin mereka bersaing dengan perusahaan asing dan Tionghoa.

Namun Soedarpo Sastrosatomo tak sepakat dengan kebijakan pemerintah. ”Kita dijajah, tidak diberi kesempatan mengurus soal ekonomi dan keuangan,” katanya kepada Tempo di kediamannya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, akhir bulan lalu. Di usianya yang ke-80, pengusaha perkapalan Indonesia ini kini sudah tak kuat lagi berdiri. Kursi roda dan sebuah alat bantu pendengaran setia menemaninya. Ingatannya pun sudah lemah. Tangannya gemetar ketika memegang botol berisi miniatur kapal.

Dengan kebijakan itu, pemerintah membiarkan modal asing berkembang. Pemerintah juga menyepakati diterapkannya Let Alone Agreement yang digagas Belanda. Dengan perjanjian keuangan ini, perusahaan minyak asing diberi keleluasaan menggunakan devisa dan dibebaskan dari pengawasan penukaran uang asing. Paket insentif diberikan lantaran mereka berjanji segera merehabilitasi dan merekonstruksi industri minyaknya yang sempat telantar.

Suara pro-kontra langsung mencuat. Sejarawan Purnawan Basundoro dari Universitas Airlangga, Surabaya, mencatat kubu moderat yang dimotori Muhammad Hatta, Sumitro Djojohadikusumo (Partai Sosialis Indonesia), dan Sjafruddin Prawiranegara (Masyumi) berpandangan bahwa modal asing perlu dipertahankan karena diperlukan oleh Indonesia. Toh, modal asing pun dapat diawasi lewat peraturan pemerintah. Lagi pula nasionalisasi tidak ada gunanya bila modal pribumi belum bisa menggantikan peranan asing.

Mereka berlawanan pandangan dengan Iwa Kusumasumantri dari kelompok radikal. Pemikiran sarjana hukum dari Universitas Leiden ini, yang diamini kebanyakan masyarakat, menolak mengembalikan perusahaan-perusahaan asing yang telah diambil alih. Iwa, yang mendukung nasionalisasi ini, khawatir langkah tersebut bakal mempengaruhi arah politik Indonesia.

Menanggapi polemik itu, pemerintah akhirnya memprioritaskan program ekonominya pada kepemilikan pribumi dan negara. Kabinet Natsir (6 September 1950-20 Maret 1951) lalu meluncurkan Rencana Urgensi Perekonomian. Program ini dinilai lebih nasionalistis tapi juga tidak anti-investasi asing.

Garis lebih tegas kemudian diambil oleh Presiden Soekarno pada 1957. Ketika itu ia mengumandangkan kebijakan ”Politik Jalan Lain”, yakni melakukan Indonesianisasi perusahaan swasta asing, khususnya Belanda, secara paksa. Kebijakan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Nasionalisasi meliputi perusahaan keuangan, perdagangan, industri, pertambangan, dan pertanian/perkebunan. Namun peraturan itu tidak mencakup perusahaan tambang minyak Belanda atau milik asing lainnya. Total terdapat 161 perusahaan Belanda yang dinasionalisasi.

Pada tahun yang sama dilansir pula Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Di situ disebutkan bahwa usaha patungan lokal dan asing akan lebih diprioritaskan. Undang-undang ini juga membatasi investor asing untuk menanamkan modalnya di bidang pelayanan umum dan bidang usaha yang biasa dijalankan orang Indonesia.

Kondisi keamanan yang terus memburuk lantaran pemberontakan di sejumlah daerah memaksa pemerintah pada 14 Maret 1957 menetapkan keadaan darurat perang (SOB). Alhasil, sejak itulah tentara—terutama Angkatan Darat—menjadi sangat berkuasa.

Menurut Brigjen Purnawirawan Soehario Padmodiwirio, 86 tahun, berdasarkan keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Abdul Harris Nasution, tentara ditempatkan di semua perusahaan asing. Kebanyakan mereka berasal dari Korps Polisi Militer dan berpangkat mayor. ”Maksud Nasution supaya aman,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Hario Kecik ini—nama tenarnya saat revolusi.

Ternyata penilaian Nasution keliru. Para tentara itu malah menyeleweng. ”Perwira-perwira itu memalukan,” kata Hario mengutip keluhan Nasution. ”Masak, gorden, babut (karpet) dibawa pulang.” Pendapat senada diungkapkan Soedarpo. ”Tentara pikirannya ya tentara. Keperluannya yang didulukan,” katanya, ”Rumah, mobil, kedudukan, itu yang diurus.”

Akibatnya, terjadi kemunduran di banyak perusahaan itu. Sektor industri mengalami stagnasi. Investasi asing selama kurun waktu 1956-1965 menurun. Perekonomian nasional pun terganggu. ”Nasionalisasi ini bisa disebut gagal karena manajemen tidak bagus, sehingga mengganggu produktivitas perusahaan itu,” kata Purnawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus