Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bar Koda di Jalan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat disegel oleh polisi dan Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat dini hari, 1 januari 2021. Bar itu tetap menggelar pesta perayaan tahun baru 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perintahnya jam 19.00 sudah tutup, tapi sampai jam 22.30 masih buka dan mau party. Gak boleh, karena berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di kantornya, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat digrebek polisi dan Satpol PP, ada delapan pengunjung bar dan enam pegawai yang ditangkap. Dalam daftar tamu, Mukti mengatakan ada 19 pengunjung yang sudah memesan tempat di bar itu. Yang belum hadir diperkirakan saat itu masih dalam perjalanan.
Pengunjung dan karyawan bar Koda kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dites swab. "Kalau seandainya ada yang positif, langsung kirim ke Wisma Atlet," kata Mukti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akan menyegel hotel dan kafe yang nekat menggelar perayaan malam tahun baru 2021. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai hal itu.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk membubarkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP juga punya kewenangan untuk menyegel.
Untuk mal dan tempat wisata, polisi hanya membolehkan kedua tempat itu beroperasi sampai pukul 19.00 pada malam tahun baru. Sedangkan untuk kendaraan umum hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 saja.
"Kami imbau masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah saja. Covid-19 tinggi sekali saaat ini, ada 2 ribu yang positif terakhir," ujar Yusri.