Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bornga, sebuah restoran korea disegel karena menunggak pajak sebesar Rp 50 juta. Rumah makan menyajikan makanan khas Korea itu terletak di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyegelan dilakukan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Soma Atmadja dan Tim Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang Kamis 1 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Wajib pajak ini bandel, penyegelan ini bagian dari shock therapy agar mereka membayar kewajibannya, menyetor pajak daerah," kata Soma di Gading Serpong, Kamis 1 Agustus 2019.
Penyegelan rumah makan Bornga dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan 'Restoran ini belum membayar pajak' di depan pintu masuk dan ruang utama resto tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Bapenda Soma Atmadja menyegel restoran Korea Bornga di kawasan Gading Serpong, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta
Tak hanya menunggak pajak daerah sebesar Rp 50 juta, Soma menyebutkan, Bornga juga belum melaporkan omzet pendapatannya ke Bapenda.
Soma mengatakan tindakan penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik atau pengelola restoran tidak pernah mengindahkan surat teguran yang dilayangkan Bapenda Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah lima kali mengirimkan surat peneguran. Kalau setelah disegel tetap membandel langkah berikut adalah penutupan," kata Soma.
Pengelola restoran Bornga, yang bernama Lita bungkam saat dimintai keterangan. Sejumlah pengunjung yang sedang menunggu pesanan makanan datang ke meja langsung meninggalkan tempat begitu tahu restoran disegel.
Bornga Restoran Korea menyajikan berbagai makanan khas Korea seperti Bibimbap berisi daging iris model korek api dengan sayuran segar. Adapula Nokdu Samgyetang dengan bahan dasar ayam. Namun kini Bornga, restoran Korea disegel Bapenda Kabupaten Tangerang lantaran menunggak pajak pendapatan daerah.
AYU CIPTA