NOVEMBER 1985. Mad Sudi, warga Desa Kedungpring, Banyumas, Ja-Teng, kena musibah kecil. Anaknya sakit panas. Ia minta tolong Muhid, dukun kondang di daerah Banyumas dan kebetulan tetangga. "Anakmu kena roh halus," kata Muhid. Anak itu diberi air putih yang sudah dijampi-jampi. Kepada ayah ibunya, dukun memberi syarat: tidak boleh berhubungan di tempat tidur selama sebulan. Mereka setuju -- juga setuju ditarik bayaran sampai Rp 65.000, lebih mahal dari tarif dokter spesialis. Beberapa hari kemudian, sakit bocah itu hilang. Hebat. Januari 1986. Mad dan istrinya merasa waktu sebulan sudah lewat. Maka, di suatu malam keduanya berhubungan badan. Tiba-tiba pintu kamar digedor orang. "Hei, kamu berdua keluar!" teriak seseorang, yang tak lain Dukun Muhid. Kedua makhluk patuh. Dan si dukun mengancam, "Kalian harus bayar denda kalau ingin anakmu sembuh terus." Lho. Berapa? "Seratus tiga puluh ribu rupiah," jawab Muhid. Besar, memang tapi, "Kalau kalian sudah membayar, kalian boleh berhubungan badan lagi. Tapi paling banyak dua kali sebulan." Muhid lalu memberi jadwal. "Pilihlah Kamis atau Senin," katanya. Mad dan istrinya patuh lagi terpaksa menjual simpanan hasil panen. Maret 1986. Kebetulan hari Kamis. Malamnya, Mad dan istrinya melakukan hubungan suami-istri. Eh, pintu digedor lagi. Dukun Muhid lagi. Kali ini Mad yang menegur, "Apa salah kami? Katanya, dulu diperbolehkan, kalau Kamis?" Dukun membentak, "Kalian telah melanggar! Karena terlalu bernafsu!" Hukuman kali ini: Mad disuruh keluar kamar dulu Dukun mau mengusut, dari istri Mad, siapa yang sebenarnya bernafsu. Mad, petani yang lugu dan buta huruf, patuh lagi. Tapi pengusutan ternyata lama. Mad curiga -- dan takut. Untung, ada peronda malam Mad melaporkan apa yang sedang terjadi. Peronda itu langsung mendobrak pintu kamar, dan menjumpai Dukun Muhid sedang mengerjai istri Mad. Juli 1986. Akhir bulan, Pengadilan Negeri Banyumas menghukum Muhid alias Sudiyono satu tahun tiga bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan dan lain-lain dengan mengaku sebagai dukun. Sebelumnya, dalam sidang, istri Mad mengatakan "Saya tak ingat, berapa kali Muhid meniduri saya, karena kepala saya rasanya pening," Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dua tahun, karena Muhid mengakui terus terang perbuatannya. Agustus 1986. Anak Mad sakit panas lagi. Suami-istri ini bingung. Tapi tetangganya menyarankan: tidak usah mencari dukun. Ke puskesmas saja. Anak itu dibawa ke puskesmas. Ia sakit radang tenggorokan, dan beberapa hari kemudian sembuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini