Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan izin lingkungan 2600 perusahaan di Kabupaten Bogor yang diduga mengalirkan limbahnya ke Sungai Cileungsi. "Dari jumlah itu, 48 perusahaan tidak punya izin sama sekali," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho di kantornya, Kamis 31 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh menjelaskan, dari 2600 perusahaan di sana, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bisa menyerahkan 54 dokumen perusahaan saat diminta Ombudsman. Jumlah itu merupakan perusahaan yang terdata oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Hasil pemeriksaan pun menunjukkan, 48 dari 54 perusahaan itu tidak memiliki izin untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Untuk AMDAL dan UKL-UPL kami belum masuk sampai ke sana, kami perintahkan DLH untuk memeriksa," kata Teguh.
Teguh menduga, 2600 perusahaan itu tidak berizin atau sudah kedaluwarsa. Penyebabnya, Kabupaten Bogor tidak memiliki penyidik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Padahal, Kabupaten Bogor merupakan kawasan industri besar.
Bahkan, kata Teguh, Provinsi Jawa Barat hanya memiliki total empat PPLH. Menurut dia, PPLH Provinsi Jawa Barat pun hanya mau menyelidiki kejahatan lingkungan kalau izinnya berasal dari provinsi. "Jadi izin diberikan kepada 2600 perusahaan tapi tidak ada satu pun pengawas kerusakan lingkungan di sana," kata Teguh.
Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017. Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Secara acak, Ombudsman telah mengecek izin pada dua perusahaan di Kabupaten Bogor. Hasilnya, mereka diketahui tidak memiliki izin sama sekali. Teguh tidak menyebutkan nama perusahaan itu.
Teguh menambahkan, Ombudsman telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan tindakan korektif.
DLH Kabupaten Bogor diminta mengawasi dan memngecek izin 2600 perusahaan di sana, dibantu dengan DLH Jawa Barat. Sedangkan Kementerian, diminta Ombudsman untuk pimpin pemeriksaan. "Tapi, DLH Kabupaten sudah bilang, kami bersedia melakukan pemeriksaan dokumen, tapi kami tidak punya PPLH," ujar Teguh.