Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok.

18 Juli 2018 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok, Jawa Barat.

Pungutan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp 3 juta. “Hasil temuan itu berdasarkan laporan yang masuk” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Tempo Selasa 17 Juli 2018.

Menurut Teguh laporan yang masuk telah dikonfrontir kepada Kepala SMA Negeri 13 Depok. Pihak sekolah berjanji akan mengembalikan dana yang dibayarkan saat pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Mereka meminta uang itu untuk dana sharing pembangunan RKB (ruang kelas baru) dan laboratorium IPA” papar dia.
Baca : Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

Biaya yang harus dibayarkan orang tua siswa terdiri dari uang seragam sekolah sebesar Rp 135 Juta uang sumbangan Rp 1 Juta biaya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sebesar Rp 200 Ribu dan uang sumbanhan operasional pendidikan (SOP) bulan Juli sebesar Rp 250 Ribu. Total pungutan terhadap orang tua sebesar Rp 3 Juta.

Pembangunan laboratorium kata Teguh sudah mendapat anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat. Bantuan yang didapat hanya bangunan satu lantai. “Padahal pembangunannya dua lantai dan tiga lantai karena ketersediaan lahan terbatas“ tutur dia.

Teguh juga mendapatkan penjelasan peruntukan dana untuk kegiatan kepramukaan di Buperta Cibubur. Uang itu sewa tenda dan konsumsi siswa selama dua hari. “Selanjutnya untuk subsidi silang seragam siswa karena yang tidak mampu bayar full hampir 25 persen” ucap dia.

Selain SMA Negeri 13 Depok tutur Teguh masih ada beberapa sekolah di Depok Bekasi dan Bogor dalam pengawasan Ombudsman. Pola pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah jauh lebih kasar. “Mereka polanya uang titipan” ungkap dia.
Simak pula : Ribut Pencopotan Pejabat DKI, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi

Menurut Teguh hasil investigasi masih terus dilakukan. Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nanti bakalan diumumkan. “Rencana pekan depan disampaikan hasilnya” ujar dia.

Ia juga menyanpaikan dari LAHP akan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Jadi nanti perbaikan harus ditujukan ke beberapa pihak. “Dari sekolah Dinas Pendidikan termaksud ke Kemendikbud” kata dia.

Beberapa orang tua untuk kasus pungutan sekolah di SMAN 13 Depok kata Teguh telah mengambil uangnya kembali. Jumlahnya sesuai dengan uang dibayarkan. “Pengembalian sudah dilakukan selama dua hari," dia memaparkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus