Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan mulai bertambahnya kasus Covid-19 di Jakarta, sejumlah kebijakan pengetatan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya adalah pengurangan kapasitas pembelajaran tatap muka di sekolah, dari PTM 100 persen menjadi separuhnya atau PTM 50 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir dari siaran pers PPID Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022, Dinas Kesehatan DKI memberikan panduan bagi keluarga bila ada anggota keluarga yang positif Covid-19. Bagaimana harus merawat atau menjaga keluarga yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Panduan untuk keluarga dan perawat pasien isolasi mandiri di rumah:
- Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
- Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi COVID-19.
- Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.
- Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi COVID-19.
- Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
- Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.
- Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti : meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.
- Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
- Orang yang terinfeksi COVID-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.
- Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk COVID-19.
Pemantauan gejala orang orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.
Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.
Adapun yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid-19 adalah:
orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan.
Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan.
IQBAL MUHTAROM