Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan sedang mengawal pelaksanaan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket tentang Pelindo II. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan lembaganya meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. "Menteri BUMN mengetahui perpanjangan kontrak dan melakukan pembiaran atas indikasi kerugian negara tersebut. Pemerintah harus menjalankan rekomendasi Pansus," kata Masinton, kepada Tempo, di Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pansus Hak Angket Pelindo II sepakat memberikan rekomendasi pemberhentian Rini kepada Presiden Jokowi dalam rapat paripurna DPR, Kamis pekan lalu. Mereka menyebut Rini mengetahui adanya kerugian negara saat PT Pelabuhan Indonesia II dalam kontrak perpanjangan kerja sama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Hutchison Port Holding (HPH). Pansus mempertimbangkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Juni 2017, yang menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 4 triliun dalam kerja sama itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masinton mengatakan Pansus menemukan fakta bahwa Rini Soemarno melakukan pembiaran atas penandatanganan kontrak tersebut. Indikasi itulah yang membuat Rini dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. "Menteri mengetahui ada pelanggaran kontrak, tapi justru aktif memberikan persetujuan," ucap dia.
Selain itu, Masinton mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi perpanjangan kontrak dan pembangunan terminal baru di wilayah kerja Pelindo II, seperti pembangunan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta, dan Pelabuhan Kijing, Kalimantan Barat. Sebab, menurut dia, pembangunan itu berpotensi merugikan keuangan negara. "Beberapa pembangunan menggunakan dana global bond. Utang itulah yang bisa merugikan negara," tutur anggota Komisi Hukum DPR itu.
Pansus Pelindo II bermula dari adanya temuan indikasi kerugian negara akibat proses perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT JICT antara PT Pelindo II dan PT HPH. Selain mendorong pemberhentian Rini, Pansus DPR kembali mendesak pemerintah mengembalikan status kepemilikan PT JICT kepada negara. Pansus juga meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT Pelindo II dan PT HPH karena terbukti merugikan negara dengan disertai strategic transfer pricing.
Pansus merekomendasikan agar pengusutan kasus ini berlanjut, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan pihaknya bakal mengawal proses hukum Pelindo II. "Untuk segera mengambil putusan hukum terhadap semua pihak yang terbukti bersalah dan telah dinyatakan sebagai tersangka atas beberapa kasus hukum yang terjadi di PT Pelindo," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Menteri Rini tak merespons upaya konfirmasi Tempo ihwal rekomendasi Pansus. Namun Pansus Pelindo II pada 2015 lalu juga pernah merekomendasikan agar Rini dicopot. Saat itu, Rini mengaku pasrah menghadapi hasil rekomendasi Pansus DPR itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. "Kabinet itu kan keputusannya oleh Presiden, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ucapnya.
AVIT HIDAYAT | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ARKHELAUS WISNU
Rekomendasi Mencopot Rini
Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan rekomendasi tentang Pelindo II tahap kedua. Dalam rekomendasi yang dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis pekan lalu, DPR meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Panitia Khusus menuduh Rini melakukan pembiaran atas penandatanganan perpanjangan kontrak kerja sama PT Jakarta International Countainer Terminal (JICT) antara PT Pelindo dan Hutchison Port Holding yang terindikasi merugikan keuangan negara.
1. Penandatanganan kontrak merugikan negara
Panitia Khusus merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang terlibat.
2. Pemberhentian Direktur Utama Pelindo II
Panitia Khusus mememinta kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II: sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 6 ayat 2 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Menteri BUMN merupakan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
3. Rini Soemarno dituduh melakukan pembiaran
Panitia Angket tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan pembiaran dengan sengaja terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pembiaran tersebut berkaitan dengan perpanjangan kontrak kerja sama PT JICT antara PT Pelindo dan Hutchison Port Holding.
4. Presiden harus memberhentikan Rini Soemarno
Panitia Khusus menilai Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Pansus mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo