Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi dan Satpol PP meningkatkan frekuensi pemeriksaan di tempat hiburan malam di Jakarta.
Jumlah pengunjung klub dan bar meningkat menjelang tahun baru.
Petugas mendapati dua bar di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara melanggar protokol Covid-19.
JAKARTA — Menjelang masa libur akhir tahun, pemerintah menggencarkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19. Kemarin dinihari, petugas gabungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal terjadi di Vote Bar. Jumlah pengunjung melebihi ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa, kemarin. Dia mengatakan tim gabungan tiba di Vote Bar pada sekitar pukul 01.00. Saat itu, tempat hiburan malam di Jalan Pantai Indah Selatan, Kecamatan Penjaringan, tersebut masih beroperasi. Padahal, dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru diatur batasan jam operasional restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata maksimal pukul 21.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menyusuri bar yang menempati rumah toko tiga lantai tersebut. Di lantai pertama dan kedua, pengunjung Vote Bar masih menjalankan jaga jarak dan jumlahnya sesuai dengan batasan 50 persen kapasitas ruangan. Namun, di lantai tiga, petugas mendapati sejumlah pengunjung tidak bermasker, tak menjaga jarak, dan dalam jumlah banyak. "Di lantai tiga ada semacam tempat DJ atau diskotek. Itu melanggar peraturan," ujar Mukti.
Petugas juga menggelar tes urine bagi para pengunjung di lantai tiga. Dari 43 orang yang diperiksa, satu perempuan kedapatan positif mengkonsumsi narkoba.
Selain melakukan razia protokol kesehatan, petugas menggelar tes urine bagi semua pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar dan menemukan satu pengunjung yang positif mengkonsumsi pil benzodiazepine. Petugas kemudian membawa perempuan tersebut ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Petugas Satpol PP kemudian menyegel Vote Bar selama 1 x 24 jam dengan memberi jerat pelanggaran protokol kesehatan.
Inspeksi di Vote Bar menjadi penutup rangkaian razia petugas pada akhir pekan lalu. Pada Sabtu malam lalu, seperti ditulis Antara, petugas kepolisian daerah serta Satpol PP memeriksa sejumlah kafe dan bar di Kemang, Jakarta Selatan. Hasilnya, pengelola dan pengunjung di sana mematuhi protokol Covid-19.
Namun, di Boca Rica Tapas Bar and Lounge di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, petugas mendapati banyak pelanggaran. "Kami lihat tadi sejumlah pengunjung tidak pakai masker, jumlahnya banyak, dan bebas sekali tanpa menjaga jarak," ujarnya.
Dari tes urine, seorang pengunjung positif menggunakan benzodiazepine. Pria yang sedang mabuk itu berdalih obat tersebut merupakan bagian dari terapi saraf terjepit. Polisi tidak menerima alasan tersebut dan memintanya ikut ke kantor polda sambil menyertakan surat keterangan dokter. Petugas juga menyegel Boca Rica selama 1 x 24 jam.
Petugas akan meningkatkan frekuensi pemeriksaan tempat hiburan malam. Sebab, berdasarkan tren, jumlah pengunjung bar meningkat menjelang malam pergantian tahun. "Ke depan, akan kami tindak terus," kata Mukti.
M. JULNIS FIRMANSYAH | REZA MAULANA
Pantang Kendur di Kafe dan Bar
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo