Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Parkir Pengunjung Kota Tua Jakarta Dipusatkan di Kota Intan

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat akan memantau kawasan Kota Tua agar tidak ada pengunjung yang parkir sembarangan.

11 Juli 2022 | 16.21 WIB

Warga berjalan di trotoar yang menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Warga berjalan di trotoar yang menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengunjung kawasan Kota Tua Jakarta dilarang parkir sembarangan, baik di bahu jalan maupun di trotoar. Camat Taman Sari Agus Sulaiman mengimbau agar pengunjung memarkir kendaraan di lokasi yang sudah disediakan Pemerintah Kota Jakarta Barat, yaitu di kawasan Kota Intan.  

"Kami akan pantau terus agar pengunjung tidak parkir sembarangan, karena semua tempat parkir terpusat di kawasan Kota Intan," kata Agus di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin, 11 Juli 2022.

Tempat parkir kendaraan dipusatkan di Kota Intan agar kawasan Kota Tua tertata rapi. Menurut Agus, pemusatan tempat parkir juga bertujuan untuk menghindari kemacetan.

Tujuan lain parkir dipusatkan di kawasan Kota Intan agar lokasi binaan bagi para pedagang kaki lima (PKL) itu juga ramai. Pemerintah telah membuat ratusan kios di Kota Intan sebagai sentra kuliner. Dengan menjadikan lokasi itu sebagai tempat parkir, keramaian pengunjung diharapkan dapat membantu para pedagang.

Pedagang beraktivitas di Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat, 9 Agustus 2019. Kios di Lokasi Binaan Dinas UMKM DKI Jakarta yang disediakan untuk pedagang kaki lima (PKL) Kota Tua tersebut banyak yang kosong ditinggalkan oleh pedagang karena sepi pengunjung dan memilih kembali berjualan di jalan. TEMPO/M Taufan Rengganis


"Kami menyediakan tempat parkir cukup luas, dapat menampung 12 bus, 100 mobil pribadi dan 750 motor," kata Agus.

Tarif parkirnya sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, yaitu Rp 3.000 hingga Rp12.000 per jam. 

Camat Taman Sari itu mengatakan, jarak dari Kota Tua ke tempat parkir di Kota Intan hanya 150 meter. Tempat parkir dan lokasi binaan PKL itu berada di sebelah kiri Kota Tua.

Agus mengatakan lahan di samping kantor Kecamatan Taman Sari juga bisa dijadikan tempat parkir tambahan, jika masih kurang. 

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat akan memantau kawasan Kota Tua agar tidak ada pengunjung yang parkir sembarangan. Pada saat ini Pemprov DKI tengah melaksanakan revitalisasi trotoar di kawasan itu. 

Baca juga: 
800 PKL di Kawasan Kota Tua Jakarta Akan Dipindah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus