Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kompleks Jalan Pasar Baru Jakarta Pusat dan Prasasti Padrao di Museum Nasional serta Batu Penggilingan di Jakarta Timur masing-masing sebagai kawasan dan benda cagar budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 21 September 2022, mengatakan penetapan melalui Keputusan Gubernur dilaksanakan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk penetapan kompleks Pasar Baru Jakarta sebagai Situs Cagar Budaya, lanjut Iwan, dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu, sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi.
"Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya," kata Iwan.
Sementara, ujar Iwan, Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.
Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan memiliki empat sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, namun memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Batu Padrao pendana khas Portugis
Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.
Di mana, pada tanggal 21 Agustus 1522 Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu antara Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.
"Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang," ucapnya.
Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan yang baru ditetapkan sebagai benda cagar budaya, merupakan sebanyak enam buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.