Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Patgulipat Tersangka Keempat

Sofyan Basir menjadi tersangka karena aktif menghadiri pertemuan untuk mengatur kongkalikong proyek PLTU Riau-1. Bukti telaknya menerima janji komisi.

27 April 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Sofyan Basir itu dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis, 25 April lalu. Jarak waktunya hanya beberapa jam setelah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) nonaktif itu mendarat di Tanah Air dari lawatan kerja ke luar negeri. “Dicegah selama enam bulan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat, 26 April lalu.

Komisi antikorupsi mencegah bekas Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia ini ke luar negeri karena salah satunya ia kerap bepergian ke negara lain dalam enam bulan terakhir. Dua hari sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Sofyan sebagai tersangka keempat kasus suap kerja sama pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Saat pengumuman tersangka itu, menurut KPK, Sofyan berada di Singapura sejak Sabtu pekan sebelumnya. Adapun pengacaranya mengatakan dia tengah di Prancis. “Dia diduga menerima janji hadiah,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Selasa, 23 April lalu.

Sebelum menetapkan Sofyan sebagai tersangka, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lain kasus PLTU. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, saat itu Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat; Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources; dan Idrus Marham, kala itu Menteri Sosial. Ketiganya sudah divonis bersalah. Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Eni dan Idrus bersalah karena mereka terbukti menerima total suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dalam putusan ketiganya, nama Sofyan Basir disebut sebagai orang yang dianggap turut serta dalam kejahatan tersebut. Dalam putusan bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, yang dibacakan pada Selasa, 23 April lalu, misalnya, Sofyan disebut aktif bertemu dengan Eni dan Kotjo untuk mengegolkan BlackGold Natural Resources agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Idrus juga pernah satu kali menghadiri pertemuan dengan Eni, Kotjo, dan Sofyan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Idrus tiga tahun penjara.

Selain aktif menghadiri pertemuan itu, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena mengantongi bukti adanya janji pembagian komisi jika proyek PLTU Riau-1 jatuh ke tangan BlackGold. “Dia diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut Situmorang.

Janji Komisi

KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55, 56, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ancamannya lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Dari kesaksian Eni, Sofyan, dan Ko-tjo, KPK mencatat ada sembilan pertemuan yang dihadiri Sofyan untuk membahas kerja sama BlackGold dalam proyek PLTU Riau-1. Pertemuan sepanjang 2015-2018 itu juga dihadiri bawahan Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso. Pertemuan ada yang digelar di rumah Sofyan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; rumah Ketua DPR yang juga Ketua Golkar, Setya Novanto; hingga sejumlah hotel di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertemuan, penyidik menyita rekaman kamera pengintai (CCTV) dan dokumen kerja sama proyek. Setelah bukti-bukti itu dianalisis, penyidik menemukan empat peran Sofyan dalam perkara PLTU Riau-1. Bekas Direktur Utama Bank Bukopin itu, misalnya, yang menunjuk BlackGold mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Ia juga yang menyuruh Supangkat Iwan berkomunikasi dengan Eni dan Kotjo untuk mengawal BlackGold mendapatkan proyek PLTU Riau-1. “Dia juga ikut membahas kontrak,” ujar Saut.

Agar proyek ini bisa segera digarap, menurut seorang penegak hukum, Sofyan memasukkan pekerjaan PLTU Riau-1 ke Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 dengan target operasi komersial pada 2020. Dengan memasukkan proyek ini ke RUPTL, kata dia, sudah ada kebijakan yang dibuat Sofyan untuk menguntungkan orang lain, yakni BlackGold. “Ada keterangan ahli yang menguatkan ini,” ucapnya.

Bukti yang dianggap telak menjerat Sof-yan adalah keterangan Eni dan Kotjo yang saling menguatkan adanya penerimaan janji komisi oleh Sofyan. Dalam pertemuan terakhir dengan Sofyan pada Juli 2018 di Hotel Fairmont, Jakarta, menurut Eni di persidangan, ia menyampaikan soal janji “rezeki” dari Kotjo. “Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah,” ujar Eni kepada Sofyan saat itu. Tapi, menurut Eni, pertemuan itu menyepakati jatah dari Kotjo dibagi rata antara dia, Idrus, dan Sofyan.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan di sidang Idrus Marham pada 19 Februari lalu, Kotjo menguatkan soal ini. “Pemberian tersebut maksudnya pemberian saya kepada Saudara Sofyan Basir. Akan saya siapkan. Namun nominalnya belum saya pikirkan,” kata Kotjo. Bukti inilah yang menjadi alasan kuat KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Sofyan belum memberikan tanggapan apa pun kepada media seusai penetapan dia sebagai tersangka. Dua kali Tempo menyambangi rumahnya di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Jakarta Pusat, pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Rumah itu tampak gelap dari luar. Hanya ada satu unit mobil sport tertutup kain dari balik pintu garasi yang terbuka. Ada dua pria bercengkerama di teras. Salah satunya Ranggi, penjaga keamanan rumah. “Bapak lagi ke luar kota,” ujarnya.

Saat bersaksi di persidangan Eni Maulani Saragih pada 11 Desember 2018, Sof-yan mengakui bertemu dengan Johannes B. Kotjo, Eni, dan Idrus Marham. Sofyan juga mengakui bahwa Kotjo berusaha melobinya perihal teknis kerja sama dalam PLTU Riau-1. Tapi ia bersumpah tidak menerima janji commitment fee, apalagi uang suap. “Demi Allah, Yang Mulia,” katanya, “tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan itu.”

KPK berencana memanggil Sofyan pada awal Mei ini. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi lain pada pekan lalu untuk tersangka Sofyan. Mereka di antaranya Supangkat Iwan Santoso serta tiga direktur dan seorang manajer senior di PLN. “Mereka akan dimintai keterangan soal perbuatan SFB (Sofyan Basir) selama menjabat Direktur Utama PT PLN,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

MUSTAFA SILALAHI, M. ROSSENO AJI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus