Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - PDAM Tirta Pakuan meminta pemerintah Kota Bogor menaikkan pajak air tanah untuk mengurangi penggunaan air tanah secara berlebihan.
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Deni Senjaya berharap kenaikan pajak air tanah akan meningkatkan jumlah pelanggan PDAM. "Kualitas air kami jauh lebih higienis dan juga menambah PAD Pemkot Bogor dari kami, sebagai perusahaan penyedia air," ujar Deni di Bogor, Jumat 6 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Deni, pajak air tanah lebih rendah ketimbang tarif PDAM Tirta Pakuan. Jika pajak air tanah tidak dinaikkan, pengguna air tanah akan semakin bertambah.
Penggunaan air tanah secara terus-menerus berisiko menimbulkan penurunan muka tanah dan membahayakan bangunan di atasnya. "Kalau lapisan airnya sudah hilang, tanah akan turun dan ini tidak bisa naik lagi ke atas," ujar Deni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Rino Indira mengatakan sudah berulang kali meminta pemda menaikkan pajak air tanah, minimal sama dengan tarif PDAM, sehingga pengguna air tanah mau beralih ke air PAM.
Rino menjelaskan, tarif PDAM Tirta Pakuan memiliki 18 kriteria, di antaranya golongan pelanggan S1 (sosial, rumah ibadah) tarif 1-10 meter kubik (m³) Rp 800, lebih dari 10 m³ Rp 1000 dan lebih dari 20 m³ sebesar Rp 1.100.
Untuk tarif rumah tangga 1 (R-1), berkisar mulai dari Rp 2000 hingga Rp 3.100 per meter kubik.
Tarif terbesar PDAM Tirta Pakuan terdapat pada golongan Niaga 4 (N-4), yaitu sebesar Rp 12.000 hingga Rp. 22.000 per meter kubik. Tarif air PAM untuk golongan Industri 2 (I-2) berkisar dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000. "Kalau di rata-rata untuk semua golongan, tarif kita sekitar Rp 6.000 permeter kubik," ucap Rino.
M.A MURTADHO