Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat Mustajab. Sanksi diberikan setelah sebelumnya Mustajab, atas inisiatifnya, mengerahkan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi.
"Saat ini sedang nonaktif," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum dalam kegiatan pendalaman dan pembahasan Raperda APBD DKI 2024 yang dilaksanakan DPRD dan para mitranya itu di Puncak, Bogor, Rabu 11 Oktober 2023.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sempat menanyakan alasan Mustajab dinonaktifkan. Menurut Prasetio, Mustajab sehari-harinya dikenal berkinerja baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebetulan saya di DPRD daerah pemilihan Jakarta Pusat, misal ada kesulitan apapun, dia langsung bertindak," ujar Pras.
Menanggapi Pras, Ika mengarahkan untuk menjawab pertanyaan di luar agenda pendalaman dan pembahasan Raperda APBD 2024. "Siap pak, sepertinya jangan di sini pak," kata Ika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab sebelumnya mengakui keteledoran sudah mengerahkan petugas PJLP di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyatakan apa yang dilakukan Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikuatkan dengan pengakuan yang bersangkutan, Syaefullah mengatakan, "Kami sudah merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN."