Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi- Pedagang Pasar Induk Cibitung meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunda sementara revitalisasi pasar dengan alasan kesulitan ekonomi karena pandemi COVID-19. "Untuk bertahan hidup saja susah sekali. Apalagi suruh bayar uang muka kios baru," kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung Juhaeri di Cikarang, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pedagang berharap pemerintah daerah meninjau ulang lagi keputusannya. “Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: 2.100 Pedagang Pasar Tangerang Akan Terima Vaksin COVID-19
Juhaeri menjelaskan proses 'intimidasi' kepada para pedagang dan pemilik kios di Pasar Cibitung berlangsung. Para pedagang diwajibkan membayar uang muka untuk mendapatkan lapak baru setelah pasar selesai direvitalisasi.
Pedagang pasar yang jumlahnya 1.800 orang itu diminta membayar uang muka sebesar 10 persen atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios berukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp 126 juta.
Mereka diwajibkan membayar kembali 30 persen dari total harga selama berada di penampungan.
Sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati. Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp 270 juta.
"Ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios serta los di Pasar Induk Cibitung."
Ketua Tim Penasehat Hukum Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung Hersona Bangun mengatakan hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
"Kami berharap semua pihak menahan diri, sampai ada kepastian terkait rencana revitalisasi ini,” kata Hersona. Semua stakeholder dimintanya memikirkan formulasi tindakan dan langkah untuk duduk bersama mencari solusi terbaik untuk semua pihak. “Dan, yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung."
Menurut Hersona, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah ada penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah. "Proses revitalisasi belum dapat berjalan karena belum ada penghapusan aset.” Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menandatanganani kesepakatan revitalisasi dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo. Pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini ditargetkan selesai dalam 18 bulan dengan biaya Rp 199 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Mustaqim Marzuki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan atau aduan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung. "Akan kami akan telusuri dulu laporan itu.” Ia berjanji menampung aspirasi pedagang Pasar Cibitung.