Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikappi, Abdullah Mansuri, menilai kebijakan itu berpotensi menjadi beban bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdullah menuturkan warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dimiliki masyarakat. "Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya dapat memfasilitasi berkembanganya UMKM di Indonesia, bukan malah mengkerdilkan atau membatasi jam operasional mereka," ujar Abdullah dalam keterangannya kepada Tempo. Senin, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, Ikappi mendorong agar pemerintah lebih berpihak pada UMKM. Ia berujar, hal yang aneh apabila pemerintah membatasi operasional UMKM tetapi membiarkan perusahaan retail modern mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan di Tanah Air.
Pasalnya, tutur dia, keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya. Sedangkan untuk retail modern, Abdullah menilai keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Ia menegaskan Kementrian Koperasi dan UKM seharusnya memberikan fasilitas yang dapat memperluas jejaring warung madura. Sehingga, warung madura dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam. "Itu merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut," ujarnya.
Abdullah juga meminta Kementrian Koperasi dan UKM memfasilitasi permodalan kepada pemilik warung madura. Ditambah pelatihan-pelatihan yang dapat menambah kemampuan bisnis warga yang membuka bisnis warung madura.
Selanjutnya: Warung Madura berjasa dalam melestarikan kearifan lokal
Menurut dia, warung madura juga berjasa dalam melestarikan kearifan lokal karena banyak menjual jajanan atau makanan khas daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, Ikappi menilai pemerintah perlu memfasilitasi warung madura agar produk-produk lokal di seluruh Indonesia bisa berkembang.
"Kami meminta agar pemerintah lebih memfasilitasi cara-cara lokal atau tradisional, seperti kreatifitas warung madura, untuk memperluas aksesnya di tiap-tiap daerah," tutur Abdullah.
Seperti diketahui, ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong "Warung Madura" beroperasi selama 24 jam.
Adapun Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menegaskan kementeriannya tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. Baru-baru ini, isu larangan tersebut memang menjadi perbincangan piblik.
Arif mengatakan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kesimpulannya, kata dia, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis Sabtu, 27 April 2024.
Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemda terkait soal aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Arif mengatakan bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Dalam hal ini, kata dia, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.
Lebih lanjut, Arif membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. “Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman retail modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM” ujarnya.
Isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam kadung membuat publik bereaksi. Di media sosial X, sejumlah warganet menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Kenapa Warung Madura Buka 24 Jam? Ini Alasannya