Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia atau Aparsi, Suhendro mengaku keberatan atas sanksi dari pemerintah kepada pengusaha, yang tidak memenuhi sertifikasi halal jika lewat dari batas waktu 17 Oktober 2024 nanti. “Pemerintah bisa menggandeng asosiasi dan paguyuban pedagang atau pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha pun bisa siap dan melaksanakan prosesnya dengan cepat,” Ucap Hendro saat dihubungi pada Ahad, 12 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia tak menampik jika aturan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni melindungi keamanan pangan kepada konsumen. Namun, Hendro menilai pemerintah butuh waktu lebih dari yang mereka tetapkan untuk memberikan sosialisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhendro berharap agar sosialisasi dan edukasi dilakukan secara masif kepada para pelaku usaha, terutama di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM dan para pedagang di pasar rakyat. Menurutnya, pemerintah pelru melihat kondisi di lapangan. Pemerintah, kata Hendro, sebaiknya membuat skala prioritas aturan kepada pelaku usaha. Misalnya, memprioritaskan tenggat tersebut kepada pelaku usaha yang sudah stabil usahanya atau berjalan lebih dari 5 tahun. “Skala prioritas pelaku usaha itu dulu saja, sambil bertahap hingga di bulan Oktober. Jadi tidak serta merta untuk semua pelaku usaha, terutama UMKM dan Pedagang Pasar,” ujarnya.
Suhendro berharap pemerintah memberikan kemudahan ke pelaku usaha terutama di pasar rakyat dan UMKM agar tidak dikenai biaya alias gratis saat mengajukan sertifikasi. Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arinta Wati mengatakan, pihaknya sudah memberi fasilitas sertifikasi gratis kepada 125 pelaku usaha. Terutama UKM di bidang makanan dan minuman.
Saat ini, LPPOM MUI tengah lanjut melakukan sosialiasi dan mengedukasi pelaku usaha. "Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis," kata Muti Arinta Wati.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya juga tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. "Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut Siti Aminah, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya akan dilarang beredar.
DESTY LUTHFIANI