Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang thrift di Pasar Senen Jakarta mempertanyakan kejanggalan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pakaian bekas impor. Aturan itu merupakan salah satu alasan pemerintah gencar melarang, menangkap dan menyita pakaian bekas impor.
Pengusaha Thrifting di Pasar Senen Rifai Silalahi mengatakan peraturan yang dianggap janggal itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rifai mengatakan, dalam peraturan tersebut jelas bahwa tidak ada pengecualian apapun terhadap pakaian bekas impor apapun tidak boleh masuk ke Indonesia. "Tapi kejanggalannya adalah, data yang disampaikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia merupakan data yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia,” kata Rifai, Kamis, 23 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, BPS setiap tahun mencatat bahwa selalu ada pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia dengan legal dan pembayaran pajaknya tercatat di Kementerian Keuangan.
“Artinya lembaga negara terkait seperti bea cukai dan Kementerian Keuangan mengizinkan pakaian bekas dari negara lain masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Meski Kemenkeu berkilah itu adalah barang-barang bawaan pribadi atau personal effect, Rifai mengatakan tidak ada pengecualian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 bahwa semua pakaian bekas dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
Rifai mengungkap tentang personal effect atau bawaan pribadi orang yang pindah ke tanah air misalnya, situs indonesiaimporter.com dengan kode HS 6309.00 untuk pakaian bekas, pada bulan Maret 2020 tercatat ada sekitar 290 item barang yang masuk ke Indonesia melalui Belawan.
“Bagaimana pemerintah menjelaskan tentang personal effect atau jinjingan 290 item barang tersebut. Bukankah itu sebuah pelanggaran dan bagaimana menjelaskan 2 aturan yang berbeda dari 2 kementerian di Indonesia,” kata pedagang baju thrift di Pasar Senen itu.
Pilihan Editor: Jokowi Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Pasar Senen: Bukan Thrifting yang Bunuh UMKM