Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pegawai Aktif BRIN Pun Diminta Kosongkan Rumah Dinas Puspiptek Serpong, Ini Aturan Siapa Berhak Dapat Rumah Dinas

Permintaan pengosongan rumah dinas Puspiptek Serpong tak hanya untuk pensiunan, tapi juga pegawai BRIN aktif. Siapa berhak dapat rumah negara?

22 Mei 2024 | 19.15 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perdamean Sebayang, yang juga terdampak rencana pengosongan rumah dinas saat dijumpai di Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 21 Mei 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku diminta untuk mengosongkan rumah dinas di Kawasan Puspiptek Serpong yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya disurati tanggal 22 Maret dengan surat pemberitahuan dan pengosongan rumah negara. Sedangkan di 14 Mei surat itu sudah dengan keterangan (jadwal) eksekusi pengosongan rumah negara," kata Perdamean Sebayang pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perdamean menjelaskan bahwa dia dan dua warga lainnya diminta untuk mengosongkan rumah dinas karena dampak pelebaran jalan Puspitek Raya. Dia mengatakan telah berusaha mencari informasi mengenai rencana pelebaran jalan tersebut, tetapi tidak menemukan apa pun. "Saya cari informasi itu tidak ada. Dari pemda juga tidak ada rencana itu," katanya.

Perdamean juga menyatakan bahwa BRIN telah mengosongkan beberapa rumah yang sebelumnya dihuni oleh pensiunan. Menurutnya, rumah-rumah dinas tersebut akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif, tetapi rumah-rumah yang telah dikosongkan justru terbengkalai dan rusak.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapat rumah dinas?

Dilansir dari birolppbmn.dephub.go.id, berdasarkan PP nomor 40 Tahun 1994 Pasal 7, ada dua kriteria yang berhak menempati rumah negara: pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS dari instansi terkait. 

Rumah negara juga memiliki aturan tersendiri bagi penghuninya, antara lain kewajiban untuk membayar sewa, memelihara rumah, menggunakan rumah sesuai dengan fungsinya, tidak menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, serta tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara. Rumah dinas atau rumah negara terdiri dari 3 jenis, yaitu:

1. Rumah Negara Golongan I (Rumah Jabatan)

Rumah Negara Golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

2.  Rumah Negara Golongan II (Rumah Dinas)

Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.

3. Rumah Negara Golongan III

Rumah Negara Golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya penatausahaannya dilakukan di Kementerian PUPR.

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, dtandar/tipe rumah negara dibagi atas 6 tipe berdasarkan peruntukannya yaitu:

1. Tipe Khusus diperuntukan bagi Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2;

2. Tipe A diperuntukan bagi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Deputi, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/e dan IV/d, dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600 m2;

3. Tipe C diperuntukan bagi Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kakanwil, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2;

4. Tipe C diperuntukan bagi Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 dan luas tanah 200 m2;

5. Tipe D diperuntukan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a sampai dengan III/b, dengan luas bangunan 50 m2 dan luas tanah 120 m2; dan

6. Tipe E diperuntukan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat yang jabatannya setingkat atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah, dengan luas bangunan 36 m2 dan luas tanah 100 m2.

SUKMA KANTHI NURANI  | MUHAMMAD IQBAL

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus