Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jangan Kendurkan Protokol Kesehatan di Transportasi Massal

Angka pelanggaran berat protokol kesehatan di KRL dan Transjakarta sangat kecil. Kebiasaan ini perlu dipertahankan untuk menghindari penularan varian baru virus corona.

31 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menggunakan bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, 30 Desember 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Angka pelanggaran berat protokol kesehatan di KRL dan Transjakarta sangat kecil.

  • Protokol kesehatan di angkutan umum perlu dipertahankan untuk mengantisipasi penularan wabah.

  • Pengawasan protokol kesehatan di Halte Transjakarta Tebet terlihat kendur.

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan angka pelanggaran berat protokol kesehatan di angkutan publik kereta rel listrik (KRL) dan Transjakarta sangat kecil. Kesimpulan itu didasari hasil survei implementasi protokol kesehatan yang digelar Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada sarana transportasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Secara umum, implementasi protokol kesehatan di KRL dan Transjakarta itu sudah baik, dalam arti tidak ada temuan pelanggaran ekstrem,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi publik soal layanan Transjakarta di Jakarta pada Rabu lalu. Fakta ini, kata Tulus, menunjukkan bahwa pengguna jasa angkutan umum bisa menjalankan protokol kesehatan karena memang ada mekanisme dan pengawasan secara jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan virus corona varian Omicron saat ini sudah masuk ke Tanah Air dan harus diwaspadai. Apalagi varian baru ini memiliki daya tular yang lebih kuat. Karena itu, penerapan protokol kesehatan di angkutan umum perlu dipertahankan untuk mengantisipasi penularan. “Kita harus waspada supaya semua aman,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam acara yang sama.

Penerapan protokol kesehatan di angkutan umum menjadi sorotan karena saat ini mobilitas masyarakat sangat tinggi. Apalagi pembatasan jarak fisik di sarana transportasi sudah dihilangkan. “Kami apresiasi langkah pengelola transportasi yang berupaya menjalankan kebiasaan baru,” kata Dwi. “Kalau kita membiarkan, pasti akan muncul gelombang (penularan) baru.”

Penumpang berada di dalam gerbong KRL di Stasiun Jakarta Kota, 30 Desember 2021. TEMPO/ Magang/ Dwi Nur A. Y

Adapun kebiasaan baru yang selama ini berlaku di dalam angkutan umum antara lain dilarang berbicara, makan dan minum, serta membuka masker. Selain itu, ada imbauan untuk tidak menggunakan telepon seluler serta menghindari menyentuh tiang atau pegangan kursi. Masyarakat juga diminta bijak saat menggunakan transportasi publik. Misalnya dengan menghindari jam sibuk dan membersihkan tangan setelah turun dari kendaraan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, semenjak Ibu Kota menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, terjadi lonjakan jumlah pengguna angkutan umum yang signifikan. “Peningkatannya 81,7 persen,” kata dia. Syafrin menegaskan sejauh ini belum ada laporan penularan Covid-19 pada moda transportasi umum di Jakarta. “Berkat ketatnya penerapan protokol kesehatan.”

Adam Ramadhan, penumpang KRL, mengatakan setiap hari menggunakan transportasi publik untuk berangkat dan pulang kerja. “Turun dari KRL, saya naik ojek online atau terkadang Transjakarta,” kata pria itu, di Stasiun Tebet, kemarin.

Menurut Adam, penerapan protokol di KRL cukup ketat. Setiap penumpang harus memindai QR code PeduliLindungi saat memasuki stasiun. Di dalam gerbong juga ada petugas pengawas untuk memastikan penumpang menaati protokol kesehatan. “Tapi, kalau di halte Transjakarta, jarang ada cek suhu atau scan barcode PeduliLindungi,” katanya.

Warga memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Halte Transjakarta Bundaran HI di Jakarta, 30 Desember 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Tempo kemarin mencoba masuk ke Stasiun Tebet untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat itu. Di pintu masuk, tidak ada pengecekan suhu tubuh terhadap calon penumpang. Di dalam stasiun, setiap calon penumpang terlihat mengenakan masker dan memperhatikan aturan jarak fisik. Begitu juga dengan petugas stasiun.

Sementara itu, di halte integrasi Tebet, penerapan protokol kesehatan terasa lebih longgar. Di halte itu penumpang lolos begitu saja tanpa ada pemeriksaan. Tak ada petugas pengawas di halte tersebut. Sebagian penumpang terlihat tidak mengenakan masker. Bahkan ada beberapa yang merokok.

Juru bicara PT KCI, Erni Sylviane Purba, mengatakan pengecekan suhu tubuh penumpang dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi sudah menjadi prosedur standar untuk masuk ke stasiun. “Ini posisi sekarang (pukul 15.15 WIB) tertib cek suhu tubuh (di Stasiun Tebet),” kata Erni, sambil memperlihatkan foto pengecekan suhu tubuh di Stasiun Tebet.

Hingga semalam, Tempo tidak mendapat jawaban dari Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris, ihwal kendurnya penerapan protokol kesehatan di Halte Transjakarta Tebet.

RANDY DAVRIAN IMANSYAH (MAGANG) | INDRA WIJAYA | ANT
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Nasional Koran Tempo. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus