Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peluang Jusuf Kalla Menipis

Jokowi disebut-sebut tinggal mengumumkan nama calon wakil presidennya.

4 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jokowi disebut-sebut tinggal mengumumkan nama calon wakil presidennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Presiden Joko Widodo tak akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji materi terhadap masa jabatan calon wakil presiden untuk mengumumkan calon wakilnya dalam pemilihan presiden 2019. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy mengatakan Jokowi telah memutuskan calon wakil presiden bersama para ketua umum partai pendukung saat pertemuan di Istana Bogor, Senin pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beliau tinggal mengumumkan," ujar Romahurmuziy kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi tak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebab, kata dia, MK masih harus menyelesaikan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah hingga 11 Agustus mendatang. "Kecil kemungkinan perkara gugatan jabatan calon wakil presiden diputuskan sebelum hari terakhir pendaftaran," ujar Romahurmuziy.

Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal tersebut karena membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Peraturan ini dianggap menghalangi keinginan Perindo untuk mengusung Jusuf Kalla sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2019. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan koalisi pendukung Joko Widodo tak akan menunggu Mahkamah memutus perkara untuk mendaftarkan kandidatnya. Kata dia, koalisi berpegang pada rentang waktu masa pendaftaran yang akan ditutup pada 10 Agustus mendatang. "Kami akan disiplin. Kami tak dalam posisi menunggu."

Hasto memberi sinyal bahwa Jokowi dan koalisinya akan mendaftarkan diri pada akhir masa pendaftaran. Menurut dia, koalisi Jokowi tengah memantapkan komposisi tim pemenangan yang bakal diisi semua partai pendukung. Ia menyebutkan kemungkinan pendaftaran akan dilakukan pada kisaran 8-10 Agustus.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate, koalisi partai pendukung Jokowi menyiapkan tiga skenario menghadapi putusan MK. "Kalau (permohonan uji materi) ditolak, semua selesai," kata Johnny. Hal ini berbeda jika MK mengabulkan permohonan. Menurut dia, konstelasi politik bisa berubah jika Kalla memiliki ruang pencalonan kembali. Namun, dia berpendapat, MK akan kesulitan memutus perkara tersebut lantaran padatnya sengketa hasil pilkada.

Berdasarkan pantauan Tempo dalam situs Mahkamah Konstitusi, pada 1-10 Agustus, MK tak menjadwalkan persidangan untuk perkara Pasal 169 UU Pemilu. Pada rentang itu, MK masih dipadati sidang perkara perselisihan hasil pilkada. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pemohon akan diberitahukan setidaknya tiga hari sebelum sidang perkara. "Kalau mendadak tidak mungkin," ujarnya. Meski begitu, Fajar tak menutup kemungkinan Mahkamah akan memutus perkara sebelum 10 Agustus mendatang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan mengkonfirmasi ihwal waktu pendaftaran Jokowi. Ia pun tak menjawab pertanyaan soal kemungkinan Jokowi menunggu hasil putusan MK untuk mendaftar sebagai calon presiden. "Selamat malam dan merdeka," kata Pramono, yang juga politikus PDI Perjuangan. DEWI NURITA | ARKHELAUS WISNU


Alur Persidangan di Mahkamah Konstitusi

Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur masa jabatan wakil presiden. Pasal tersebut dianggap menghalangi Perindo mencalonkan Jusuf Kalla.

Berikut ini alur uji materi di MK:

Pengajuan Permohonan
Panitera akan memberikan waktu tujuh hari sejak diterimanya akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas untuk melengkapi berkas permohonan uji materi.

Penjadwalan Persidangan
Paling lambat dalam 14 hari kerja ditentukan hari sidang pertama setelah mendapat nomor registrasi perkara. Mahkamah akan memberi tahu pihak pemohon dan mengumumkan perkara tersebut kepada masyarakat.

Pemeriksaan Pendahuluan

Tahap 1 (14 hari)
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan
- Pemberian nasihat perbaikan

Tahap 2
- Memeriksa perbaikan permohonan
- Mengesahkan alat bukti tertulis

Pemeriksaan Persidangan
- Pemberitahuan sidang akan dilakukan tiga hari sebelum hari persidangan
- Mendengar keterangan pemohon
- Mendengar keterangan termohon
- Mendengar keterangan pihak terkait
- Mendengar keterangan saksi/ahli
- Mendengar kesimpulan para pihak

Keterangan-Keterangan
Keterangan para pihak wajib disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya permintaan dari MK.

Sidang Putusan
Putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus