Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Presiden Joko Widodo tak akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji materi terhadap masa jabatan calon wakil presiden untuk mengumumkan calon wakilnya dalam pemilihan presiden 2019. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy mengatakan Jokowi telah memutuskan calon wakil presiden bersama para ketua umum partai pendukung saat pertemuan di Istana Bogor, Senin pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau tinggal mengumumkan," ujar Romahurmuziy kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi tak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebab, kata dia, MK masih harus menyelesaikan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah hingga 11 Agustus mendatang. "Kecil kemungkinan perkara gugatan jabatan calon wakil presiden diputuskan sebelum hari terakhir pendaftaran," ujar Romahurmuziy.
Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal tersebut karena membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Peraturan ini dianggap menghalangi keinginan Perindo untuk mengusung Jusuf Kalla sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2019. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan koalisi pendukung Joko Widodo tak akan menunggu Mahkamah memutus perkara untuk mendaftarkan kandidatnya. Kata dia, koalisi berpegang pada rentang waktu masa pendaftaran yang akan ditutup pada 10 Agustus mendatang. "Kami akan disiplin. Kami tak dalam posisi menunggu."
Hasto memberi sinyal bahwa Jokowi dan koalisinya akan mendaftarkan diri pada akhir masa pendaftaran. Menurut dia, koalisi Jokowi tengah memantapkan komposisi tim pemenangan yang bakal diisi semua partai pendukung. Ia menyebutkan kemungkinan pendaftaran akan dilakukan pada kisaran 8-10 Agustus.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate, koalisi partai pendukung Jokowi menyiapkan tiga skenario menghadapi putusan MK. "Kalau (permohonan uji materi) ditolak, semua selesai," kata Johnny. Hal ini berbeda jika MK mengabulkan permohonan. Menurut dia, konstelasi politik bisa berubah jika Kalla memiliki ruang pencalonan kembali. Namun, dia berpendapat, MK akan kesulitan memutus perkara tersebut lantaran padatnya sengketa hasil pilkada.
Berdasarkan pantauan Tempo dalam situs Mahkamah Konstitusi, pada 1-10 Agustus, MK tak menjadwalkan persidangan untuk perkara Pasal 169 UU Pemilu. Pada rentang itu, MK masih dipadati sidang perkara perselisihan hasil pilkada. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pemohon akan diberitahukan setidaknya tiga hari sebelum sidang perkara. "Kalau mendadak tidak mungkin," ujarnya. Meski begitu, Fajar tak menutup kemungkinan Mahkamah akan memutus perkara sebelum 10 Agustus mendatang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan mengkonfirmasi ihwal waktu pendaftaran Jokowi. Ia pun tak menjawab pertanyaan soal kemungkinan Jokowi menunggu hasil putusan MK untuk mendaftar sebagai calon presiden. "Selamat malam dan merdeka," kata Pramono, yang juga politikus PDI Perjuangan. DEWI NURITA | ARKHELAUS WISNU
Alur Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur masa jabatan wakil presiden. Pasal tersebut dianggap menghalangi Perindo mencalonkan Jusuf Kalla.
Berikut ini alur uji materi di MK:
Pengajuan Permohonan
Panitera akan memberikan waktu tujuh hari sejak diterimanya akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas untuk melengkapi berkas permohonan uji materi.
Penjadwalan Persidangan
Paling lambat dalam 14 hari kerja ditentukan hari sidang pertama setelah mendapat nomor registrasi perkara. Mahkamah akan memberi tahu pihak pemohon dan mengumumkan perkara tersebut kepada masyarakat.
Pemeriksaan Pendahuluan
Tahap 1 (14 hari)
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan
- Pemberian nasihat perbaikan
Tahap 2
- Memeriksa perbaikan permohonan
- Mengesahkan alat bukti tertulis
Pemeriksaan Persidangan
- Pemberitahuan sidang akan dilakukan tiga hari sebelum hari persidangan
- Mendengar keterangan pemohon
- Mendengar keterangan termohon
- Mendengar keterangan pihak terkait
- Mendengar keterangan saksi/ahli
- Mendengar kesimpulan para pihak
Keterangan-Keterangan
Keterangan para pihak wajib disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya permintaan dari MK.
Sidang Putusan
Putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo