Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Presiden Kantongi Tiga Nama Calon Hakim MK

Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi dari Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK.

4 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pengganti Maria Farida Indrati selaku hakim MK perwakilan pemerintah, yang akan pensiun pada 13 Agustus mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi dari Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK. Selanjutnya Presiden bakal memilih satu dari tiga nama tersebut sebagai pengganti Maria Farida Indrati selaku hakim MK perwakilan pemerintah, yang akan pensiun pada 13 Agustus mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga nama calon hakim yang diajukan itu adalah guru besar tata negara Universitas Gadjah Mada sekaligus Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih, guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti. Tiga kandidat ini menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daftar nama calon hakim MK itu telah diserahkan oleh Ketua Pansel Hakim MK Sarjono kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu lalu. Kemarin, nama mereka telah diteruskan ke Presiden. "Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah serta janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," kata Pratikno. Rencananya, pembacaan sumpah jabatan bakal dilakukan pada 20 Agustus mendatang.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan tiga kandidat itu memiliki kapasitas yang hampir sama. Mereka juga memiliki kemampuan menulis yang baik serta sesuai dengan kebutuhan MK untuk memiliki hakim yang bisa cepat memberi putusan. "Masalah MK selama ini adalah belum adanya hakim yang cekatan dalam menyusun draf putusan, sehingga banyak perkara yang mangkrak dan lama diputuskan," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Meski begitu, kata Feri, ia memberi catatan terhadap Enny yang kerap terlibat dalam penyusunan undang-undang di parlemen. "Karena undang-undang berpotensi diuji, jadi calon harus memberi garansi dia tidak akan berpihak ketika memutus," kata dia. AHMAD FAIZ IBNU SANI | MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus