Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang rencananya dilakukan tak kurang dari tiga pekan lagi, ternyata masih menyisakan persoalan besar. Pasalnya, Kementerian Perhubungan hingga kini belum menerima pengajuan izin proyek, izin operasi, dan izin trase dari konsorsium kereta cepat tersebut.
"Kami belum terima usulannya," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, kepada Tempo, akhir pekan lalu di Jakarta. Adapun rencana trase adalah rencana jalur kereta yang telah dilengkapi dengan titik-titik koordinat jalur, lokasi stasiun, kebutuhan lahan, dan skala gambar proyek.
Izin trase sangat krusial karena, berdasarkan peraturan perkeretaapian, proyek harus mendapat penetapan trase dari Kementerian sebelum dibangun. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengaku sama sekali tak tahu soal pengajuan izin tersebut. "Saya belum tahu detailed engineering design (DED) trase itu," ujar dia pekan lalu.
Pada Jumat lalu, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium empat badan usaha milik negara sudah menandatangani persetujuan pendirian perusahaan patungan penggarap proyek kereta cepat dengan China Railway International Co. Ltd. Perusahaan patungan itu dinamai PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), dengan PSBI menguasai 60 persen saham. Sedangkan China Railway, yang mewakili konsorsium BUMN Cina, mempunyai 40 persen saham.
Komisaris PSBI, Sahala Lumban Gaol, mengatakan konsorsium itu akan segera mengajukan izin trase ke Kementerian Perhubungan awal pekan ini. "Saya rasa paling lambat Senin pekan depan (hari ini)," kata Staf Khusus Menteri BUMN itu.
Pengajuan izin trase ini, tutur Sahala, merupakan hal pertama yang diurus oleh KCIC sebelum kemudian beralih menggarap perizinan dan detail proyek lainnya. "DED masih digarap oleh konsorsium."
Karena izin trase tersebut belum jelas, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, pesimistis pembangunan proyek ini bisa dijalankan sesuai dengan jadwal, yakni pada awal 2016. Ia mencontohkan pembangunan light rail transit yang belum mendapatkan izin trase meski sudah ada peletakan batu pertama per 8 September lalu. Kini nasibnya masih tak jelas. "Jika proyek kereta cepat seperti itu, nanti kasihan Presiden Jokowi," ujarnya.
Proyek kereta cepat yang belum mempunyai izin usaha, pembangunan, operasi, dan lingkungan ini, menurut Agus, juga terhambat oleh Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.Pembentukan beleid itu dinilai mal-administrasi karena tidak melibatkan kementerian yang terkait dengan proyek tersebut, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan. "Tidak sah itu."KHAIRUL ANAM | SINGGIH SOARES
Kereta Cepat Kian Terang-Benderang
Empat tahun setelah pra-studi kelayakan kereta cepat Jakarta-Bandung, peletakan batu pertama akhirnya akan dilakukan pada 9 November mendatang. PT Kereta Cepat Indonesia-China, yang merupakan perusahaan patungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan China Railway International, akan menggarap proyek dengan nilai Rp 70 triliun tersebut.
Proyek dengan panjang rel 150 kilometer ini ditargetkan bisa mengangkut 30 ribu penumpang per hari. Sepanjang perjalanan melewati delapan stasiun, kereta akan singgah setidaknya di empat stasiun eksisting: Halim, Karawang, Walini, dan Gedebage. Berikut ini gambaran jalur kereta cepat yang masih menyisakan sejumlah kontroversi itu.
Tahapan proyek
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo