Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembatasan Truk Sampah, DKI Minta Wali Kota Bekasi Diskusi Dulu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyarankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berdiskusi dengan DKI soal pembatasan truk sampah.

19 Oktober 2018 | 05.30 WIB

Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sopir truk sampah DKI berkumpul di dekat Stadion Patriot usai truknya dihentikan Dishub Bekasi, Rabu 17 Oktober 2018. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyarankan agar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi terlebih dulu sebelum membatasi jam operasional truk sampah DKI di jalur Bekasi Barat.

Sebab, menurut Isnawa, perjanjian kerja sama sebelumnya melibatkan dua pihak. "Menurut saya jangan sepihak membuat surat. Sebenarnya tidak ada yang salah juga, tapi kan bisa ketemu dulu membahas," kata Isnawa saat dihubungi, Kamis, 18 Oktober 2018 ihwal gaduh truk sampah.
Baca : Kisruh Dana Hibah Sampah Kota Bekasi, Anies: Kami Sudah Membayar

Isnawa menuturkan, tidak ada yang salah dalam surat Rahmat ihwal pemberlakuan jam terbatas truk sampah DKI masuk Bekasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan manut dengan surat evaluasi kerja sama itu.

Asalkan, lanjut Isnawa, isi surat tak melanggar Perjanjian Kerja Sama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.

Sebelumnya, Rahmat Effendi mengeluarkan surat perihal evaluasi kerja sama pengantaran sampah ke Bantargebang, Bekasi. Surat bernomor 134.4/5086/Dinas LH itu dikeluarkan pada 26 September 2018 untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Dalam surat tersebut tercantum, jam operasional truk sampah DKI yang melewati Bekasi Barat hanya bisa melintas di jam 21.00-05.00 WIB. Rahmat menuliskan, pemkot Bekasi memberlakukan jam terbatas lantaran Pemprov DKI belum memenuhi beberapa kewajiban.

"Kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yaitu pukul 21.00 sampai 05.00," seperti tertera dalam surat itu.
Simak juga :
Hujan Deras Guyur Lokasi Tanah Bergerak di Tangerang, Kepala Desa: Masih Aman

Lebih dari 20 truk sampah DKI dicegah masuk Bekasi pada Rabu, 17 Oktober 2018 sejak pukul 08.00 WIB. petugas Dinas Perhubungan Bekasi memberhentikan truk sampah DKI yang hendak menuju (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantar Gebang.

Petugas memberhentukan truk sampah DKI dari pintu keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani. Truk-truk itu lalu ditahan oleh petugas di sekitar Hutan Kota kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus