Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Direktur Konstruksi PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Silvia Halim, mengatakan pembangunan MRT fase II membutuhkan peraturan gubernur tentang pembebasan lahan. "Dasar hukumnya harus ada sebelum groundbreaking (akhir tahun ini)," kata dia, dua hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Silvia menjelaskan, proyek MRT fase II rute Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan memerlukan pembebasan lahan dengan luas total 9,5 hektare. Lahan itu kini dimiliki 19 individu dan badan usaha. Lokasinya menyebar di setiap stasiun pada rencana jalur MRT fase II sepanjang 8,3 kilometer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah dibebaskan, lahan akan digunakan untuk membangun akses masuk stasiun, menara pendingin, serta menara ventilasi di setiap stasiun. Di samping itu, menurut Silvia, pembebasan lahan juga diperlukan untuk membangun depo kereta di Kampung Bandan. Sebab, sebagian dari lahan seluas 6 hektare di sana kini masih ditempati penduduk.
MRT Jakarta, menurut Silvia, sudah beberapa kali mengundang pemilik lahan. Mereka pada dasarnya menyetujui penggunaan lahan untuk pembangunan jaringan MRT. Namun rangkaian pertemuan itu belum bisa ditindaklanjuti lantaran belum adanya peraturan gubernur-turunan dari Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menambahkan, peraturan gubernur itu akan memperjelas wewenang perusahaan pelat merah tersebut sebagai operator. Aturan itu juga bisa menjadi instrumen MRT Jakarta untuk menerapkan pendekatan bisnis pada pembebasan lahan atau pembangunan akses ke stasiun.
Pembebasan lahan juga sempat menjadi kendala bagi pembangunan MRT fase I rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. Pembangunan jaringan MRT di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, itu terhambat lantaran pemilik lahan tak sepakat dengan harga lahan yang ditawarkan pemerintah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan kapan akan menerbitkan peraturan gubernur tentang pembebasan lahan MRT fase II. Dua kali ditanya soal itu di Balai Kota kemarin, Anies hanya bersedia bicara tentang penataan lokasi penjemputan ojek online di kantor pemerintah dan pembersihan Kali Sentiong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, juga tak memastikan jadwal terbitnya rancangan peraturan gubernur tersebut. "Sedang disusun," kata dia, kemarin.
Adapun Wakil Gubernur Sandiaga Uno berjanji berbicara dengan Anies agar peraturan gubernur segera diterbitkan. Dia menyatakan tak ingin pembebasan lahan menjadi kendala dimulainya proyek MRT fase II pada Desember tahun ini.
Sementara aturan pembebasan lahan belum jelas, dana pinjaman dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) sudah dipastikan akan turun. Menurut Silvia, persetujuan pinjaman senilai Rp 25 triliun itu akan diteken paling lambat pertengahan Agustus mendatang.
Meski peraturan gubernur belum terbit, menurut Silvia, MRT Jakarta sudah mulai memeriksa kondisi tanah di rute fase II sejak dua bulan lalu. Pemeriksaan itu menemukan kondisi tanah yang lebih lembek dibanding tanah di fase I.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta, Chandrian Attahiyat, mengatakan kondisi tanah di daerah utara Jakarta memang lebih lembek ketimbang tanah di wilayah selatan Ibu Kota. Kondisi itu tak berubah sejak Jakarta masih bernama Batavia.
Chandrian juga memperkirakan proyek jaringan MRT fase II bakal bersinggungan dengan fondasi bangunan kuno di kawasan Kota Tua. Fondasi kayu cerucuk-yang lazim ada pada bangunan kuno di atas tanah lembek atau berawa-itu tersebar di kedalaman 10 meter. "Pengeboran terowongan (MRT) harus lebih dalam dari fondasi kayu itu," kata dia. LINDA HAIRANI
Menunggu Tanda Tangan Gubernur
Pembangunan mass rapid transit (MRT) fase II membutuhkan payung hukum sebelum dimulai Desember mendatang. Berikut ini beberapa di antaranya:
1 Keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan jalur MRT rute Bundaran Hotel Indonesia sampai Kampung Bandan.
Kebijakan itu mengatur rincian rute sepanjang 8,3 kilometer yang dilalui MRT fase II. Poin lain yang diatur di antaranya titik penempatan menara pendingin dan menara ventilasi berdasarkan kajian MRT Jakarta. Keputusan gubernur ini sekaligus menentukan penanggung jawab pembebasan lahan di rute itu.
2 Peraturan gubernur tentang panduan rancang kota pada rute MRT fase II.
Beleid itu bakal berisi rencana induk yang mengatur fungsi campuran kawasan, kepadatan tinggi bangunan, dan konektivitas antar-lokasi di kawasan tersebut. Pengembangan kawasan yang dilakukan oleh badan usaha atau pemilik lahan di sepanjang rute fase II wajib mengacu pada rencana induk.
3 Peraturan gubernur yang menunjuk PT MRT Jakarta sebagai operator utama MRT fase II.
Penunjukan sebagai operator merupakan modal bagi MRT Jakarta untuk bekerja sama dengan pihak lain. Status sebagai operator membuat perusahaan milik pemerintah DKI itu berwenang untuk berbisnis dan menentukan insentif bagi pemilik yang lahannya terpakai.
4 Aturan tentang pembebasan lahan dan relokasi penduduk.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi MRT Jakarta dan satuan kerja perangkat daerah untuk membebaskan lahan dan memindahkan penduduk yang tergusur. SUMBER: WAWANCARA | LINDA HAIRANI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo