Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II telah menitipkan uang ganti rugi pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta ke Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 430,35 miliar.
Baca: Uang Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Tak Cair, Warga Tolak Hengkang
Sistem konsinyasi ini dipilih untuk mempercepat proses penuntasan pembayaran ganti rugi lahan runway yang masih berstatus sengketa.
"Proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012," ujar Vice President of Corporate Commucation PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, Selasa 12 Maret 2019.
Yado mengatakan undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya.
Adapun besaran uang yang dikonsinyasikan tersebut meliputi 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi yang ditempati sekitar 200 kepala keluarga.
Menurut Yado, uang yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang itu belum bisa dicairkan karena status tanah masih dalam sengketa. Ada beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Selain tanah yang masih bersengketa, juga terdapat 107 bidang tanah yang dihuni 100 kepala keluarga. Tanah itu belum dapat digunakan untuk proyek runway 3 karena masih dalam proses pengosongan. Lahan eks irigasi milik negara itu sudah diserahkan ke AP II per 4 Maret 2019.
Proyek pembangunan runway ketiga ini ditargetkan selesai pada Juni 2019. Pada 25 Januari 2019, AP II telah membebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek ruwnay ketiga. Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun.
Adapun proyek runway ketiga membutuhkan tanah seluas 167,52 Hektare yang terdiri dari 3.021 bidang, tersebar di Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, Desa Rawa Rengas, Kelurahan Selapajang Jaya, dan Kelurahan Benda.
Runway ketiga merupakan Program Strategis Nasional, dibangun berukuran 3.000 x 60 meter persegi guna meningkatkan kapasitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sekitar 120 penerbangan per jam.
Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini, Yado mengatakan AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis mengatakan untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa tanah tersebut akan diupayakan mediasi. "Untuk mencari jalan tengahnya," kata Damis.
Menurutnya, langkah konsinyasi yang diambil Angkasa Pura II telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap masyarakat yang bersengketa memiliki persepsi yang sama bahwa kini tahapannya telah berada di PN Tangerang."
Baca: Warga Bandara Geruduk Pengadilan, Tagih Uang Pembebasan Lahan
Sebelumnya, seratusan orang warga Desa Rawa Rengas menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang menagih uang pembebasan lahan pada Senin, 11 Maret 2019. Mereka memprotes dan meminta hak pembayaran atas tanah yang mereka tinggali yang masuk pembebasan lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Warga Desa Rawa Rengas ini juga sempat menggelar demonstrasi di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini