Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembebasan Lahan Underpass Dewi Sartika, Depok Bayar Ganti Rugi Rp 30 M

Pada pembangunan Underpass Dewi Sartika, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok harus melakukan pembebasan lahan sebanyak 78 bidang tanah.

26 Maret 2021 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk underpass di Jalan Dewi Sartika sebesar Rp 30 miliar. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Dudi Mi'raz mengatakan pembebasan tanah untuk proyek itu seluas 3.297 meter persegi.

"Terdapat 26 bidang tanah yang dibayarkan," kata Dudi Mi'raz di Depok, Jumat 26 Maret 2021.

Pembayaran uang ganti rugi ini dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan underpass Dewi Sartika. "Rencananya pembangunan underpass dimulai tahun ini," ujar Dudi.

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok juga telah melakukan pembebasan lahan tahap pertama di Jalan Dewi Sartika pada tahun lalu. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.

"Jadi totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi," jelasnya.

Baca juga: Underpass Dewi Sartika, Depok Siapkan Anggaran Rp 149 M

Pada pembangunan Underpass Dewi Sartika, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok harus melakukan pembebasan lahan sebanyak 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi. Pada Mei 2021, akan dilakukan pembayaran tahap ketiga. 

"Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang kemudian dilanjutkan konstruksi fisik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus