Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua kebijakan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang diperagakan sepanjang pekan silam telah menyita perhatian orang. Yang pertama Senin pekan lalu, ketika ia mengumumkan bos Gadjah Tunggal, Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka. Lalu yang kedua terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2000, tatkala Marzuki mengumumkan penundaan proses hukum terhadap 21 pengutang terbesar di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo