Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak dihentikan tahun ini. Alasannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tidak mengajukan anggaran pembongkaran vila liar. Sedangkan pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan dana hibah untuk pembongkaran di area konservasi air itu.
Meski tahun ini Kabupaten Bogor menerima dana hibah dari DKI sebesar Rp 67,4 miliar, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, tak ada pagu anggaran untuk pembongkaran vila liar. "Usulan program dana hibah ke DKI juga tidak mencantumkan perencanaan pembongkaran," ujarnya, pekan lalu.
Pembongkaran vila dilakukan Kabupaten Bogor sejak dua tahun lalu. Kala itu, pemerintah DKI dan Kabupaten Bogor sepakat membongkar sekitar 800 unit vila liar yang umumnya tersebar di Mega Mendung, Puncak. Pada 2013, DKI menyalurkan dana hibah sebesar Rp 2 miliar. Adapun dana hibah 2014 sebesar Rp 2,47 miliar tidak bisa digunakan karena Pemerintah Kabupaten Bogor belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara lengkap pada tahun sebelumnya.
Bukan hanya dana hibah 2014 yang tidak bisa digunakan, tapi juga sisa dana pembongkaran sebesar Rp 457 juta. Saat ini, dari 300 unit vila bermasalah, 97 unit sudah disegel dan tinggal dibongkar. Dampak lanjutannya, vila-vila liar yang tahun lalu dibongkar kini dibangun kembali oleh pemiliknya.
Saat pembangunan kembali kembali vila yang telah dibongkar, pemerintah dan sejumlah kalangan pencinta lingkungan hidup membuatan ribuan titik lubang biopori. Sebagi contoh, kader lingkungan Partai Gerindra menanam 1.000 batang pohon bambu di bantaran Sungai Ciliwung, Bogor, Kamis lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Tubagus Luthfi Syam, mengatakan sudah mengajukan rencana pembongkaran vila dan bangunan liar di kawasan Puncak ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan, kata dia, Satpol PP sudah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pembongkaran vila pada 2013. Namun, karena ada satuan kerja perangkat daerah lain yang belum membuat laporan, DKI menghentikan bantuan. "Saya tidak tahu dinas-dinas mana saja yang belum melaporkan," ujar Luthfi.
Luthfi mengatakan, pembongkaran vila pada 2013 menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam SK tersebut, setiap pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangannya harus diaudit. "Inspektorat yang mengaudit, kemudian laporan sekaligus auditnya sudah kami serahkan ke Bappeda," kata dia.
Koordinator LSM Peduli Lingkungan, Akhdor Didi Furqon Firdaus, menyesalkan pembongkaran vila yang merusak area resapan air di Puncak tidak dilanjutkan. Apalagi pada musim hujan seperti ini, dampak bangunan liar membuat air lebih cepat menggelontor ke sungai, sehingga merugikan warga Jakarta. "Pemerintah daerah tidak tegas dan serius dalam menertibkan vila di Puncak," kata Didi. ARIHTA U. SURBAKTI | M. SIDIK PERMANA
Duit Vila Dicoret, Fokus ke Sungai
Pemerintah DKI Jakarta menganggarkan dana hibah ke wilayah penyangga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 sebesar Rp 2,4 triliun. Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi hibah sebesar Rp 67,4 miliar dari nilai yang diajukan sebesar Rp 100,4 miliar. Berikut ini detail alokasi duit tersebut, minus pembongkaran vila liar.
Disetujui
Dicoret
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo