Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pemeriksaan Abdul Gani Kasuba Ditunda Karena Sakit di Persidangan

Hakim menunda pemeriksaan Abdul Gani Kasuba karena mantan Gubernur Maluku Utara itu setelah jatuh sakit di persidangan.

14 November 2024 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba batal memberikan keterangan dalam persidangan perkara Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, di pengadilan tipikor Ternate, Kamis, 14 November 2024. Hakim menghentikan pemeriksaan karena Abdul Gani  tak lagi bisa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.      

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk saksi Abdul Gani Kasuba, kita tunda pemeriksaannya," kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo. "Saya sarankan untuk permintaan keterangannya bisa dilakukan secara online. Untuk hari ini kita tunda pemeriksaannya.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudy mengatakan, pemeriksaan saksi Abdul Gani Kasuba harus dilakukan dalam kondisi saksi sehat dan nyaman. Pemeriksaan itu bisa dilakukan melalui online dengan disetujui semua pihak. “Kedepan kita agendakan lagi. Untuk pemeriksaan saksi Abdul Gani Kasuba kita tunda,”ujar Rudy.

Pantauan Tempo, setelah Abdul Gani Kasuba menyatakan sakit sidang dengan terdakwa mantan ketua Gerindra Maluku Utara sempat diskor untuk beberapa menit. Abdul Gani Kasuba lalu meninggalkan ruang sidang dengan dipapah sejumlah anggota Brimob dari Polda Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba sendiri dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran uang suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera yang diberikan Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara sebesar Rp 4,7 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus