Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba batal memberikan keterangan dalam persidangan perkara Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, di pengadilan tipikor Ternate, Kamis, 14 November 2024. Hakim menghentikan pemeriksaan karena Abdul Gani tak lagi bisa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk saksi Abdul Gani Kasuba, kita tunda pemeriksaannya," kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo. "Saya sarankan untuk permintaan keterangannya bisa dilakukan secara online. Untuk hari ini kita tunda pemeriksaannya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudy mengatakan, pemeriksaan saksi Abdul Gani Kasuba harus dilakukan dalam kondisi saksi sehat dan nyaman. Pemeriksaan itu bisa dilakukan melalui online dengan disetujui semua pihak. “Kedepan kita agendakan lagi. Untuk pemeriksaan saksi Abdul Gani Kasuba kita tunda,”ujar Rudy.
Pantauan Tempo, setelah Abdul Gani Kasuba menyatakan sakit sidang dengan terdakwa mantan ketua Gerindra Maluku Utara sempat diskor untuk beberapa menit. Abdul Gani Kasuba lalu meninggalkan ruang sidang dengan dipapah sejumlah anggota Brimob dari Polda Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba sendiri dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran uang suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera yang diberikan Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara sebesar Rp 4,7 miliar.