Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Bakal Wajibkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Mobil listrik yang akan digunakan tidak terpaku pada satu model. Bahkan di tahap awal mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas akan disewa.

12 Juli 2022 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Founder PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko saat meninjau bis listrik MAB tipe MD255-XE2 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 3 Maret 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan mewajibkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia.

"Sebentar lagi pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Moeldoko seusai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Moeldoko, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mobil listrik yang akan digunakan tidak terpaku pada satu model. Bahkan di tahap awal mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas akan disewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi kalau produksi dalam negeri sudah kuat, itu bisa kita gunakan. Penerapannya akan kita lakukan secara bertahap," katanya.

Baca: Baterai Mobil Listrik Jadi Tantangan Baru Produsen EV Dunia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus