Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah DKI akan membuka kembali kegiatan agama di tempat ibadah.
Jemaah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat ibadah.
Jemaah masjid dilarang bersalaman, wajib berwudu di rumah, serta membawa sajadah.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan agama di tempat ibadah. Balai Kota telah menyiapkan protokol pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) yang wajib diikuti oleh jemaah saat sembahyang di rumah Tuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Protokol kesehatannya harus ketat karena kami tidak ingin rumah ibadah menjadi kluster baru,” kata Hendra Hidayat, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah Jakarta, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menuturkan tengah menyusun protokol normal baru dengan melibatkan para ahli. Protokol kesehatan untuk tatanan normal baru itu meliputi sejumlah sektor, seperti perekonomian, keagamaan, sosial, dan budaya. Menteri Agama Fachrul Razi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada 29 Mei lalu.
Biro Spiritual telah menyiapkan sejumlah ketentuan bagi pengunjung. Dari kewajiban mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memasuki tempat ibadah; membawa alat ibadah, termasuk sajadah dan Al-Quran sendiri; hingga melarang sementara anak-anak datang ke tempat suci itu.
Selain itu, Hendra melanjutkan, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh pengurus rumah ibadah. Contohnya, masjid dan musala tidak lagi menggelar karpet atau sajadah yang dianggap bisa menjadi media perpindahan virus corona.
Hendra menyatakan pengurus tempat ibadah siap mengikuti dan menyediakan sejumlah fasilitas sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Meski demikian, jemaah yang akan beribadah juga harus disiplin mengikuti ketentuan kesehatan itu. “Sehingga umat berkegiatan dalam keadaan nyaman, bersih, sehat, dan aman,” katanya.
Hendra belum bisa memastikan kapan gerbang rumah ibadah di Ibu Kota kembali dibuka. Sumber di Balai Kota menyebutkan tempat suci keagamaan menjadi prioritas untuk diizinkan kembali beroperasi setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB tahap III DKI akan habis pada Kamis mendatang dan Gubernur Anies belum memutuskan untuk memperpanjang atau mengakhirinya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Makmun Al Ayyubi mengungkapkan telah mengikuti sejumlah rapat dengan Biro Spiritual DKI ihwal persiapan pembukaan kembali tempat ibadah. Menurut dia, ketika PSBB di Ibu Kota dilonggarkan, rumah Tuhan siap dibuka kembali sesuai dengan protokol kesehatan.
Makmun menjelaskan ada sejumlah protokol pencegahan Covid-19 yang akan diterapkan di 3.700 masjid dan 7.000 musala di Jakarta. Misalnya, pengurus rumah Tuhan itu dilarang menggelar karpet dan jemaah sudah berwudu dari rumah. Alasannya, wudu kerap membentuk antrean dan kerumunan pengunjung.
Selain itu, Makmun melanjutkan, jemaah masjid harus saling menjaga jarak 1-2 meter dan tidak melakukan kontak fisik, termasuk bersalaman. Mereka juga diminta membawa alat salat sendiri, seperti sajadah, sarung, dan mukena. "Saya kira masjid dan musala siap mengikuti protokol kesehatan itu,” ujar dia.
Ketua Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Jakarta Jason Balompapueng menyarankan agar pemerintah DKI mengacu pada rekomendasi ahli kesehatan sebelum memutuskan pembukaan kembali kegiatan di tempat ibadah. “Jangan mengacu pada pimpinan agama karena kami bukan ahli kesehatan,” kata dia.
Jason khawatir, jika kebijakan itu tidak didasari pertimbangan yang matang, warga malah tertular virus corona di tempat ibadah. “Kami khawatir ada gelombang kedua Covid-19 dan nanti yang bisa bertahan hanya yang kuat,” ujarnya.
Pengurus gereja, Jason menambahkan, siap menerapkan protokol kesehatan jika pemerintah DKI menyatakan telah aman untuk membuka kembali kegiatan di tempat ibadah. Misalnya, menyemprotkan disinfektan, mewajibkan jemaah menggunakan masker, menjaga jarak antar-anggota jemaah minimal 1-2 meter, hingga memperpendek waktu ceramah agama di rumah Tuhan itu.
GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo