Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (16/2) menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai(PPN) pada bahan pokok dan penting (bapokting) yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, harga bapokting tidak akan terpengaruh oleh tarif PPN yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)