Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Perpanjang Rantai Niaga Gula

Pelaku usaha keberatan karena menaikkan biaya produksi.

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Meski pengusaha menolak, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berkukuh memberlakukan aturan baru lelang gula rafinasi pada Oktober ini. Ia meyakini, dengan aturan baru itu, akan ada perlakuan sama terhadap pelaku usaha kecil-menengah ataupun pelaku usaha besar dalam mendapatkan bahan baku. "Dengan skema lelang ini, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapat akses," katanya di Jakarta, Jumat lalu.

Enggartiasto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 pada 15 Maret lalu tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Beleid itu menjadi dasar hukum pelaksanaan lelang. Ia yakin sistem lelang ini akan mengatasi kebocoran gula rafinasi ke pasar. Sebelumnya, ia memperkirakan 200-300 ribu ton gula rafinasi bocor ke pasar setiap tahun.

Juru bicara forum lintas asosiasi industri pengguna gula rafinasi, Dwiatmoko Setiono, mengatakan pengusaha makanan dan minuman menyatakan skema lelang itu justru memperpanjang rantai distribusi dan menambah ongkos produksi. "Dulu kami cukup berhubungan dengan produsen, sekarang harus melewati pihak ketiga, yakni perusahaan pengelola pasar lelang. Pasti ada biaya tambahan," kata Dwiatmoko.

Forum lintas asosiasi industri pengguna gula rafinasi terdiri atas, antara lain, Asosiasi Industri Pengolah Susu; Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia; Asosiasi Industri Roti, Biskuit, dan Mi Instan; serta Asosiasi Industri Minuman Ringan. Mereka juga tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia. Selama ini, pelaku usaha membeli gula rafinasi dari produsen. Pabrik atau produsen mengimpor gula mentah (raw sugar) untuk diolah menjadi gula rafinasi.

Menurut Dwiatmoko, regulasi itu terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan potensi risiko, kondisi perekonomian secara komprehensif, dan tata kelola gula rafinasi yang sudah berjalan. Aturan itu, kata dia, hanya menambah hambatan, beban, dan biaya bagi pelaku industri, baik skala besar, menengah, maupun kecil. "Ketentuan ini kami khawatirkan justru akan menurunkan produktivitas industri, memperlemah daya saing, serta mengendurkan gairah berinvestasi," katanya.

Ia mencontohkan, dengan aturan baru itu, industri harus mengurus sendiri pengangkutan gula rafinasi yang dibeli di pasar lelang. Selama ini, transportasi ditanggung produsen, dan pembeli menerima "bersih" sampai di tempat tujuan. Selain itu, syarat pembelian minimal 1 ton dinilai memberatkan industri kecil-menengah, yang rata-rata kebutuhannya hanya 50 kilogram hingga 1 kuintal per bulan. Itu berarti industri kecil harus menyediakan dana, gudang, dan tenaga kerja. "Ini akan membuka peluang makelar, yang pasti memungut fee," katanya. ANDI IBNU | RETNO


Lelang tanpa Peraturan Presiden
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017, Kementerian Perdagangan menetapkan perniagaan gula rafinasi harus melalui mekanisme lelang. Namun penetapan aturan ini tak didasari peraturan presiden, yang seharusnya menjadi dasar hukum lelang komoditas seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perdagangan.

Dasar Hukum Pembentukan Pasar Komoditas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 18 ayat 2: Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Rujukan Aturan Baru
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan. Pasal 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Syarat Penyelenggara Pasar Lelang
"Ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur undang-undang.
"Berbentuk perseroan terbatas.
"Memiliki aturan dan tata tertib pasar lelang gula rafinasi yang berisi antara lain mekanisme transaksi hingga sanksi atas pelanggaran lelang.
"Memiliki fasilitas dan sistem perdagangan gula.
"Memiliki sistem elektronik terpadu, termasuk e-barcode.
"Bekerja sama dengan bursa berjangka atau dimiliki (sebagian atau seluruh sahamnya) oleh bursa berjangka.
"Bekerja sama dengan lembaga kliring dan penjaminan pasar lelang.

Peserta Jual
"Produsen gula rafinasi yang memiliki izin produksi.
"Mendapat persetujuan dari pasar lelang gula rafinasi.
"Jika mengimpor, wajib menjual gula hasil impornya di pasar lelang.

Peserta Beli
"Industri besar, industri kecil-menengah, koperasi, serta kelompok usaha mikro kecil-menengah yang memiliki izin atau verifikasi dari lembaga berwenang.
"Hanya membeli gula rafinasi untuk keperluan sendiri dan dilarang memperjualbelikannya lagi.

Naskah: Andi Ibnu, Fery Firmansyah | Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus