Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Kurangi Sampah Kantoran, ASN Diwajibkan Bawa Tumbler Sendiri

Pencanangan gerakan kurangi sampah perkantoran ini akan diterapkan dan dilaksanakan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga desa.

3 Mei 2023 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemulung beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang meluncurkan gerakan kurangi sampah perkantoran atau Kurasakan. Dengan penerapan gerakan ini, acara jamuan, rapat dinas dilarang menggunakan makanan dan minuman kemasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pencanangan program Kurasakan ini bisa menguatkan komitmen bersama dalam mengurangi volume sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan pencanangan Gerakan Kurasakan bisa benar-benar mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang," ujar Zaki, Rabu 3 Mei 2023. 

Meski cara ini  tidak signifikan dalam mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang, langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang ini menjadi contoh dan pelopor gerakan mengurangi sampah.  

Pencanangan gerakan kurangi sampah perkantoran ini akan diterapkan dan dilaksanakan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun di desa dan kecamatan. 

"Semua aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bisa menjadi contoh dan memberikan pelopor bagi masyarakat dalam mengurangi sampah. Dimulai dari kita sendiri sebagai pelayan masyarakat dan selanjutnya bisa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi sampah," ucapnya.  

Untuk mengimplementasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengatur tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan.  

"Salah satunya,  mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah," kata Zaki. 

Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Ahmad Taufik menambahkan, setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyediakan fasilitas tempat penyajian makan dan minum rapat atau pertemuan berupa cangkir, gelas, piring dan peralatan prasmanan. "Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Taufik. 

Dia mengatakan program Kurasakan merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu KIPPRAH (Kita peduli permasalahan sampah). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan gerakan KURASAKAN.  

"Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan," jelas Taufik.  

Selain itu, kata Taufik,  gerakan Kurasakan bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang.  

Pembatasan Kantong Plastik 

Pada Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mal besar di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023. 

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," kata Zaki. 

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.  

"Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya. 

Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini. 

"Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata dia. 

Pantauan Tempo dilapangan, sejumlah minimarket di Kabupaten Tangerang sejak pembatasan kantong plastik diberlakukan, sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi. Sebagai gantinya, minimarket menyediakan kantong kain daur ulang berbayar dari Rp 2.000 dan Rp 4.000. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus