Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI : Izin Mudik untuk Reuni Sekolah Marak

Mudik bertemu kerabat dan reuni sekolah menjadi alasan pemohon surat izin keluar masuk Jakarta

25 Mei 2020 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara sepeda motor dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. Pandemi virus corona dan larangan mudik membuat jalur utama mudik lintas selatan Jawa Barat ini lengang, tak lagi macet seperti tahun-tahun sebelumnya. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mencatat banyak warga yang mengajukan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bertemu sanak saudara dan reuni teman sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pemohon dengan dua alasan tersebut ditolak karena tidak memenuhi substansial. Menurut dia, warga yang bisa mendapat SKIM hanya yang sudah memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Faktanya 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak dan pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Mei 2020.

Dia menjelaskan, selain mudik untuk utusan bertemu sanak famili dan reuni teman sekolah, instansinya juga banyak menerima permohonan dari warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan Aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. “Kami tolak karena untuk aktivitas tersebut tidak memerlukan SKIM,” katanya.

DPMPTSP tetap memberikan pelayanan nyata perizinan SIKM, meskipun di tengah masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan cuti bersama Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah. Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan DPMPTSP Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Menurut Benni, dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta aparatur pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan Ahad sore ini, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus