Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya pengamen ondel-ondel beberapa tahun terakhir bikin mangkel tuan-tuan dan puan-puan di Balai Kota dan Kebon Sirih. Pemerintah DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta kompak akan melarang ondel-ondel diarak keluar-masuk gang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengaku merasa miris melihat boneka raksasa ikon Betawi itu digunakan untuk minta-minta duit. Mengemis, dia melanjutkan, tidak selaras dengan khitah ondel-ondel sebagai unsur budaya yang megah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menilai ondel-ondel tidak pantas digunakan untuk mengamen. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan.
Iwan mengatakan telah bertemu dengan Komisi E, pekan lalu. Setelah berembuk, kedua pihak sepakat merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi untuk melarang pengamen ondel-ondel. "Jadi, nanti kami akan atur regulasinya," kata Iwan, Jumat lalu.
Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, dalam Pasal 4, menyebutkan pemerintah DKI bertanggung jawab melestarikan kebudayaan Betawi, seperti meningkatkan partisipasi, kreativitas, dan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian kebudayaan Betawi. Kemudian dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pelestarian kebudayaan Betawi bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sekolah. Namun ketentuan itu tidak memuat ondel-ondel secara eksplisit.
Iwan mengatakan penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap kebudayaan Betawi. "Kami akan beri sosialisasi juga nanti," katanya.
INGE KLARA SAFITRI | M. RYAN H