Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pemprov DKI Kembali Kenakan Tarif Sewa Rusun, Setelah Pandemi Covid-19 Dinyatakan Selesai

Plt Kepala Dinas Perumahan DKI mengatakan pemberlakuan kembali tarif sewa rusun ini sudah mempertimbangkan perkembangan perekonomian Jakarta.

21 Desember 2023 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tarif sewa rumah susun (rusun), menyusul dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dicabutnya status pandemi Covid-19 mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, pemberlakuan kembali tarif sewa rusun ini sudah mempertimbangkan perkembangan perekonomian Jakarta. Afan menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,93 persen di triwulan III tahun 2023.

"Pascapandemi sudah semakin membaik," ujarnya.

Afan mengatakan pemberlakuan kembali tarif sewa rusun ini merupakan langkah yang sudah sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah. Meski begitu, ia memastikan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya penghuni rusun.

"Kami tetap berikan beragam program subsidi, seperti transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, hingga pelatihan keterampilan," kata Afan.

Sosialisasi pemberlakuan kembali pengenaan tarif sewa rusun ini sudah mulai dilakukan oleh Pemprov DKI kepada para penghuni rusun.

Tak hanya sosialisasi, Afan mengungkapkan bahwa Pemprov DKI sedang berupaya agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan. "Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” ucapnya.

Tarif Sewa Rusun Digratiskan Sejak April 2020

Pembebasan biaya sewa rusun di Jakarta berlaku sejak April 2020 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19. Penghuni rusun diberikan keringanan 100 persen untuk biaya huniannya sampai pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. 

Meski Pergub itu baru diteken pada 26 Juni 2020, pembebasan biaya sewa sudah berjalan sejak 13 April 2020. Peringanan biaya sewa itu berlaku untuk semua penghuni rusun di Ibu Kota. 

Adapun biaya sewa rusun untuk warga umum adalah Rp 765 ribu per bulan. Sementara bagi warga terprogram lebih rendah, yaitu Rp 505 ribu per bulan. Warga terprogram adalah mereka yang terdampak penataan kota atau bencana. Biaya yang digratiskan hanyalah sewa hunian. Penghuni rusun tetap harus mengucurkan dana untuk membayar fasilitas, seperti listrik dan air. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus