Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Sejumlah Seniman Merasa Tak Dilibatkan

Kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta diatur Perda Retribusi Daerah yang diusulkan pada era pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.

16 Januari 2024 | 03.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah seniman mengaku tak dilibatkan dalam perumusan kebijakan Pemprov DKI yang menaikkan harga sewa sejumlah gedung pertunjukan di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan DKI. Salah satu seniman yang mengungkap hal itu ialah Butet Kartaredjasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum (dilibatkan). Saya tahunya juga baru sekarang," kata Butet saat dikonfirmasi Tempo melalui telepon, Senin, 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Butet menyampaikan bahwa hingga kenaikan tarif penyewaan gedung pertunjukan itu disahkan, belum ada komunikasi antara Pemprov DKI dengan jajaran seniman. Pengaturan terbaru soal tarif sewa itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kalau birokrat kan biasanya selalu begitu. Ya, suka jalan sendiri," ujarnya menyindir Pemprov DKI.

Tak hanya Butet, keresahan yang sama juga disampaikan oleh Muhammad Amrullah, musisi Betawi kontemporer. "Enggak ada FGD (focus group discussion) sama seniman-seniman. Enggak ada duduk bareng," kata Amrullah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo.

Penyanyi rap yang akrab disapa Bang Kojek itu mengaku bahwa tak pernah ada dialog yang melibatkan seniman, khususnya pegiat seni Betawi, untuk menyepakati kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan itu. 

"Jakarta katanya mau jadi kota global. Seharusnya, seni dan budaya juga jadi hal penting dan besar dalam mengenalkan Jakarta. Kalau ruang-ruang diskusi aja enggak terbuka bagaimana menata nya ke depan," ujarnya. 

Diusulkan Anies Baswedan 

Sebenarnya rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pemakaian gedung pusat kesenian Taman Ismail Marzuki  atau TIM telah disusun sejak 2020, pada era pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. Bahkan Pemprov DKI semula berencana menaikkan tarif sewa hingga dua kali lipat.

Hal itu sempat mendapat penolakan dari anggota DPRD DKI dari PSI Viani Limardi saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi daerah. "Kami menemukan dalam raperda ini tarif pemakaian gedung pusat kesenian TIM meningkat dua kali lipat," ujarnya di DPRD Rabu, 11 Maret 2020.

Bahkan Pemprov DKI merencanakan tarif pemakaian pada akhir pekan naik sekitar 20-25 persen dari hari biasa. Menurut Viani, tarif gedung Teater Besar berdasarkan Perda nomor 1/2015 Rp 30 juta, sementara dalam raperda yang baru naik menjadi Rp 60 juta. Sedangkan pada akhir pekan tarif sewa mencapai Rp 75 juta.

PSI kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta Anies untuk meninjau hal tersebut. Viani menilai bahwa rencana kenaikan itu untuk kepentingan komersil TIM. Padahal TIM seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan kesenian dan kebudayaan.

"Kami menekankan agar jangan sampai tarif pemakaian gedung yang mahal membuat para seniman kesulitan mengembangkan dan berkegiatan kesenian," ujarnya.

Menanggapi hal itu Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta TIM tersebut untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta, yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi.

Anies mengatakan retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan kesenian atau kebudayaan.

Anies menyebutkan untuk para seniman dan kegiatan seni nantinya akan dibuat regulasi khusus dalam memanfaatkan gedung kesenian TIM. "Nanti akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta," ujarnya.

Tarif sewa baru gedung pertunjukan di Jakarta

Setelah raperda itu disahkan, Dinas Kebudayaan DKI mengumumkan penyesuaian tarif retribusi sejumlah gedung yang dikelolanya. Kenaikan tarif retribusi itu meliputi tarif penyewaan gedung yang secara detail dimuat dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

Berikut rincian tarif penyewaan gedung yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI. 

1. Fasilitas Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki

A. Teater Besar
i. Pelaksanaan acara: Rp 42 juta per hari (hari kerja) dan Rp 50 juta per hari (hari libur)
ii. Gladi resik dan unloading: Rp 21 juta per hari (hari kerja) dan Rp 25 juta per hari (hari libur)

B. Teater Kecil
i. Pelaksanaan acara: Rp 10 juta per hari (hari kerja) dan Rp 12 juta per hari (hari libur) 
ii. Gladi resik dan unloading: 5 juta per hari (hari kerja) dan Rp 6 juta per hari (hari libur) 

C. Pemakaian Plaza
i. Hari kerja: Rp 1.300.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 1.500.000 per hari

D. Ruang Latihan Indoor
i. Hari kerja: Rp 950.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 1.000.000 per hari

E. Ruang Rias
i. Hari kerja: Rp 420.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 440.000 per hari

F. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dll
i. Hari kerja: Rp 2.200.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 2.700.000 per hari

G. Pemakaian Videotron (1 spot untuk 1 kali tayang, minimal 20 spot, durasi 30 detik tiap 1 spot)
i. Penayangan umum: Rp 7.500 per tayang (hari kerja) dan Rp 12.500 per tayang (hari libur)
ii. Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial: Rp. 3.750 per tayang (hari kerja) dan Rp 6.250 per tayang (hari libur) 

2. Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya

A. Gedung Kesenian Jakarta: Rp 15 juta per hari (hari kerja) dan Rp 20 juta per hari (hari libur) 

B. Gedung Kesenian Miss Tjitjih: Rp 5 juta per hari

C. Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata: Rp 5 juta per hari

D. Gedung Balai Kebudayaan Condet: Rp 2.500.000 per hari

3. Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya

A. Gedung Muhammad Mashabi (Jakarta Pusat): Rp 1.000.000 per hari

B. Gedung Aki Tirem (Jakarta Utara): Rp 1.000.00 per hari

C. Gedung Kisam Dji'un (Jakarta Timur): Rp 1.000.000 per hari

D. Gedung Sa'aba Amsir (Jakarta Selatan): Rp 1.000.000 per hari

E. Gedung KH. Usman Perak (Jakarta Barat): Rp 1.000.000 per hari

4. Gedung Aset Daerah

A. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dan Sejenisnya: Rp 5.000.000/Pemakaian/6 Jam

B. Pemakaian Lokasi untuk Foto Komersial (Iklan/ Pre Wedding): Rp 1.000.000/Pemakaian/6 Jam

C. Pemakaian Plaza, Ruangan, dan Taman: Rp 1.000.000/ Pemakaian/Luasan 0-500M² Hari

D. Pemakaian Amphiteater di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan: Rp 2.500.000/Pemakaian/Hari

E. Pemakaian Ruang Serba Guna pada Museum: Rp 1.000.000/ Pemakaian/8 Jam

5. Bangunan di Kawasan Perkampungan Betawi

A. Gedung Auditorium: Rp 1.000.000/Pemakaian/Hari

B. Rumah Adat: Rp 500.000/Pemakaian/Hari

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus