Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemudik Tak Punya Surat Bebas COVID-19? Polda: Datangi Polsek Terdekat

Polisi juga telah bersiap jika ada pemudik yang positif COVID-19 dan menilai pasien akan menjalani isolasi mandiri atau Wisma Atlet.

19 Mei 2021 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau pemudik yang ditolak oleh lingkungan lantaran tidak mempunyai surat bebas COVID-19 datang ke Polsek terdekat untuk tes swab gratis. "RT-RT, RW-RW menolak warganya yang mudik kembali tanpa memperlihatkan surat 'swab' antigen," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Mei 2021.

Polsek di wilayah Polda Metro Jaya akan memberikan surat keterangan. Polisi juga telah bersiap jika ada pemudik yang positif COVID-19 dan menilai pasien akan menjalani isolasi mandiri atau Wisma Atlet.

"Sudah ada inovasi juga menempelkan stiker di depan rumahnya apakah ini isolasi mandiri ataukah memang harus dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran," kata Yusri.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beserta jajaran pada Senin pagi,  17 Mei meninjau dua menara RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Peninjauan dilakukan untuk mengecek kesiapan, baik kapasitas ruangan, ketersediaan tempat tidur, hingga tenaga kesehatan dan personel pengamanan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta.

Menurut Dudung, lonjakan kasus positif COVID-19 harus diantisipasi sehubungan dengan kembalinya pemudik yang diperkirakan sudah mulai Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus