Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemulung bali, bersatulah

Di den pasar ada koperasi pemulung, diprakarsai i made tika. anggotanya sekitar 400 pemulung. agar ti dak kena razia, anggota diberi seragam berlambang koperasi. penghasilan per hari di atas rp 5 ribu.

1 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APA, sih, yang tak laku di Bali? Pemulung saja berkibar. Siapa tahu, mereka kelak membuat majalah pemulung seperti di Italia. Sebab, koperasinya di Denpasar kini punya modal puluhan juta. Koperasi Karya Pemulung ini diprakarsai I Made Tika, 37 tahun, bekas juragan pemulung yang tak tamat SMP. Dari sekitar 800 pemulung di sana, kini separuh telah menjadi anggota. Terbentuk tengah September tahun silam, markas awalnya di sebuah gang di Jalan Raya Tuban. Sejak Maret lalu mereka mengontrak kantor di Jalan Pulau Misol, kemudian Juni resmi terdaftar sebagai badan hukum. Mulanya ada ganjalan urusan KTP. Sebab, hampir semua pemulung di situ datang dari Jawa. Mereka cuma punya secarik pengantar dari lurah desa asalnya. Berkat semua soal bisa diatur, urusan ini pun beres akhirnya. Simpanan pokok Rp 10.000. Bisa dicicil suka rela. Iuran Rp 1.000 per bulan. "Coba perhatikan ini," kata Tika sambil memperagakan dua kartu. Satu atas nama Ridwan, tabungannya Rp 615.000. Satu lagi, Waris, Rp 750.000. "Tiap hari saya sisihkan sebagian dari penghasilan," kata Ridwan kepada I. N. Wedja dari TEMPO. Dari simpanan wajib kini terkumpul Rp 10 juta dan tabungan Rp 7 juta. Bank Swasta dan Seri Partha mendongkrak Rp 25 juta. Beralasan jika Tika mengangankan perumahan pemulung. Sementara itu, pekan lalu, semua anggota diberi seragam celana biru tua dan baju kaus kuning berlambang koperasi di dada kiri, plus tulisan "Denpasar-Bersih". Di punggung, "Sapta Pesona". Juga topi berwarna merah diberi simbol koperasi. Manfaat lain adalah jika kena razia, seperti dialami Sumihan baru-baru ini. Ia mendorong gerobak lewat jalan protokol. Kena garuk. Gerobak disita, dia dicukai Rp 40.000. "Saya urus ke Wali Kota, gerobak dikembalikan dan dendanya batal," kata Tika, "ini buktinya pihak balai kota memperhatikan pemulung anggota koperasi." Kok heran dia bayar tunai tilang. Mau tahu hasil hariannya? Lihat saja aturan pinjaman koperasi. Bisa maksimal Rp 500.000, yang wajib dilunasi 100 hari. Berarti mereka berpenghasilan di atas Rp 5.000/hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus