Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Urban Poor Consortium khawatir janji politik penataan kampung tak tuntas.
Penyelesaian program penataan kampung terhambat legalitas kepemilikan tanah.
Program penataan kampung belum tentu berlanjut setelah Anies tidak lagi menjadi Gubernur Jakarta.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan program penataan kampung. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI akan membangun Kampung Susun Kunir, Jakarta Barat, pada 14 Oktober mendatang. “Untuk Kampung Kunir, kebutuhan anggaran pembangunan fisiknya sekitar Rp 13,5 miliar,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, dua hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat pada 21 Mei 2018. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa terdapat 21 lokasi penataan kampung. Program tersebut juga merupakan janji kampanye Anies saat pemilihan Gubernur DKI pada 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kampung yang akan ditata itu antara lain Kampung Akuarium, Kampung Walang, dan Kampung Kunir. Pemerintah DKI telah menyerahkan 107 unit hunian Kampung Akuarium pada 17 Agustus lalu. Dinas akan meneruskan pembangunan 134 unit hunian vertikal itu paling lambat pada Desember mendatang.
Kampung Susun Kunir akan dibangun di lahan seluas 4.963 meter persegi. Sedangkan area rumah susun (rusun) itu mencapai 860 meter persegi. Sebanyak 33 unit hunian vertikal tersebut akan dibangun empat tingkat.
Kampung Susun Kunir akan dibangun menggunakan dana dari pemenuhan kewajiban PT Karya Bangun Nusantara. Nilai konversi dari kewajiban perusahaan itu mencapai Rp 20,74 miliar.
Dinas Perumahan, kata Sarjoko, juga tengah merencanakan pembangunan rusun di Jalan Tongkol 10, Ancol, Jakarta Utara. Pembangunan hunian vertikal itu bakal dimulai tahun depan. “Saat ini baru dilakukan tahap sayembara desain bekerja sama dengan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) DKI,” tuturnya.
Berdasarkan situs web Iai-jakarta.org, lokasi rusun itu berada di area tembok dalam Kota Tua, yang diindikasikan terdapat cagar budaya berupa Kastil Batavia di sana. Seiring dengan perkembangan zaman, area Kastil Batavia itu menjadi tidak berpenghuni dan digunakan sebagai tempat parkir truk.
Sarjoko menerangkan, rusun Tongkol dibangun untuk kebutuhan penyediaan hunian terkait dengan penataan permukiman Kampung Walang dan wilayah sekitarnya. Dana untuk pembangunan rusun Tongkol bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. “Kami usulkan di Rancangan APBD 2022,” katanya.
Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad, khawatir program penataan kampung tidak rampung seluruhnya. Apalagi masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tinggal setahun lagi—Anies dilantik pada 16 Oktober 2017.
Rancangan Kampung Susun Kunir. Sumber, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) melakukan kontrak politik dengan Anies saat pemilihan Gubernur DKI pada 2017. Salah satu kontrak politik itu ialah penataan kampung, termasuk membangun kembali sejumlah kampung yang digusur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Kami berharap, sebelum Anies selesai, semua janji sudah dipenuhi,” ujar Gugun.
Menurut Gugun, masalah mendasar program penataan kampung adalah belum ada legalitas tanah yang selesai. Contohnya, pemerintah DKI telah rampung membangun 107 unit hunian Kampung Akuarium, tapi belum jelas apakah tempat tinggal itu bisa dimiliki oleh warga setempat atau mereka tinggal dengan sistem pinjam-pakai (sewa). “Dari sisi (legalitas) pertanahannya, belum ada yang pecah telur (selesai),” katanya.
Adapun program penataan kampung lainnya, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di sebagian tempat, sudah mulai berjalan. Program collaborative implementation plan (CIP) itu dibiayai APBD.
Peneliti dari Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga, memperkirakan program penataan kampung, seperti membangun kembali Kampung Akuarium dan Kampung Kunir, belum tentu berlanjut setelah Anies selesai menjabat. “Karena ini program politis, pemimpin Jakarta berikutnya belum tentu akan melanjutkannya,” ujarnya.
Apalagi, Nirwono melanjutkan, sembilan kampung yang akan ditata berada di luar zona permukiman. Misalnya Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang berada di zona hijau yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau. Adapun Kampung Kerang Ijo, Penjaringan, Jakarta Utara, berada di zona biru atau laut.
Kampung Tongkol, Lodan, dan Krapu di Pademangan, Jakarta Utara, berada di zona sempadan sungai berupa jalan inspeksi. Sedangkan Kampung Marlina serta Kampung Gedong Pompa di Penjaringan berada di zona perkantoran.
Nirwono menilai rencana pemerintah DKI mengubah zonasi demi memuluskan program penataan kampung bisa menjadi preseden buruk. Sebelumnya, Balai Kota mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. “Kalau Perda RDTR bisa diubah-ubah (demi janji politik), justru tidak ada kepastian hukum dalam perencanaan tata ruang,” ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo