Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tak bisa menunjuk siapa yang menyebabkan pencemaran air kali di kawasan Perumahan Bukit Tiara. Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan dinas kesulitan mencari sumber limbah pencemaran air tersebut.
Sandi mengatakan DLHK hanya bisa memastikan jenis limbah berasal dari proses produksi tekstil atau sablon baju. "Kalau penelusuran sumber limbah ini lumayan sulit, karena kali yang tercemar banyak titik atau cabang sumber hulunya," kata Sandi di Tangerang, Jumat 18 Februari 2022.
Aliran kali yang tercemar limbah tekstil itu telah melewati beberapa kawasan perusahaan atau pabrik sehingga sulikt untuk memastikan sumber limbah. Apalagi DLHK Kabupaten Tangerang tidak bisa melakukan pemantauan secara rutin di lapangan.
Akan tetapi DLHK tetap berupaya mengecek dan mendata ulang hasil tes laboratorium soal kandungan air di aliran kali yang tercemar. Berbekal hasil uji laboratorium itu, DLHK akan mencari perusahaan mana yang membuang limbahnya ke kali.
"Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium pihak ketiga," kata Sandi.
Menurut Sandi, ada 3 perusahaan yang akan diperiksa oleh dinas. Tiga perusahaan tersebut adalah penghasil limbah cair.
Jika perusahaan itu terbukti membuang limbah langsung ke sungai hingga mencemari air kali, Dinas Lingkungan Hidup da Kebersihan Kabupaten Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Pencemaran air kali di kawasan Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa itu diduga telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun masalah pencemaran limbah industri tekstil itu belum dapat ditanggulangi.
Baca juga: Ribuan Ikan di Kab Bogor Mati Akibat Pencemaran Air, DPRD Minta Pemerintah Tegas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini