Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lagi, pendukung calon kepala daerah yang kalah mengamuk. Kali ini pendukung Lukas Enembe dan Ahmad Aitua-rauw, calon gubernur Papua, yang merusak ruang persidangan Mahkamah Agung di ge-dung Upindo, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. Mereka mengamuk setelah majelis hakim menolak gugatan mereka kepada KPU Daerah Papua, sehingga memenangkan pasangan gubernur terpilih Barnabas Suebu dan Alek Hesegem. ”Merusak tempat sidang merupakan penghinaan terhadap kehormatan hukum,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani.
Kepolisian Jakarta Selatan sempat me-nangkap 20 orang pendukung Lukas yang berunjuk rasa di depan gedung Departemen- Dalam Negeri pada hari yang sama. Tapi, karena tidak cukup bukti, mereka dibe-baskan. Polisi kemudian menangkap l-ima orang yang diyakini sebagai pelaku pe-ru-sakan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lukas, Roy Rening, ber-niat melanjutkan perkara ini ke Mahkamah- Konstitusi. Dia meminta pemerintah me-nunda pelantikan pasangan Barnabas Suebu dan Alex Hesegem sampai dakwaan ma-nipulasi suara dibuktikan dalam sidang- lan-jutan. ”Kita akan mengambil upaya- hukum lanjutan karena majelis hakim meng-akui adanya tindak manipulasi dan kesa-lahan prosedur yang dilakukan KPU daerah,” kata Roy.
Bagir Tetap Ogah Jadi Saksi
Sidang kasus penyuap-an pegawai Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Ko-rupsi Jakarta terus ber-la-rut-larut. Bukan karena sang terdakwa, Harini Wijoso, man-tan pengacara peng-usa-ha Pro-bosutedjo, mangkir dari sidang. Yang terjadi se-baliknya: se-bagian anggota ma-jelis hakim memboikot ja-lan-nya peng-adil-an.
Pangkal persoalan ini ada-lah kehadiran Ketua Mahka-mah Agung Bagir Manan untuk menjadi saksi. Jaksa penuntut- umum bersike-r-as menghadir-kan guru besar Universitas Pa-djadjaran, Bandung, itu. Bagir ngotot me-no-laknya.
Bagir menyatakan, diri-nya hendak dimintai keterangan se-bagai saksi terdakwa. ”Pada-hal saksi terdakwa itu u-ntuk me-nolong jaksa (membukti-kan) apakah terdakwa mau me-nyuap-. Saya tidak tahumenahu ma-salah ini,” katanya menja-wab pertanyaan peserta sidang Majelis Ulama Indonesia di Pon-dok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis pekan lalu.
Pemanggilan Bagir ini me-nim-bulkan perpecahan majelis hakim. Ketua Majelis Kresna Menon dan anggotanya, Sutiyono, menolak. Adapun tiga hakim ad hoc, yaitu Dudu Duswara, Ahmad Linoh, dan I Made Hendra Kusuma, setuju. Mereka pun meninggalkan sidang karena menganggap Kresna mengambil keputusan tanpa musyawarah.
Dalam berita acara peme-riksaan, menurut jaksa Chai-dir- Ramli, disebutkan bahwa Probo meminta tolong Harini mengurus perkara kasasinya di Mahkamah Agung. Harini- lalu bertemu Bagir. ”Kami ingin- tahu konteks pertemuan itu,” kata Chaidir.
Polisi Pertemukan Dua Taipan
Selama tiga sete-ngah jam, dua taipan yang sedang- ber-seteru itu bertemu di Mar-kas- Besar Kepolisian Nasional- RI, Senin pekan lalu. Mereka- adalah Prajogo Pangestu dan Henry Pribadi, yang ribut ma-salah penjualan saham PT Chandra Asri. Penengah pertemuan ini adalah Wakil Ke-tua Badan Reserse dan Kri-minal, Inspektur Jende-ral Gorries Mere. Hadir pula Komisaris Jenderal Didi Wijayadi, Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Prajogo didampingi pengaca-ranya, Hotman Paris Hu-ta-pea, sedangkan Henry di-te-ma-ni pengacara Lukas. Peng-usa-ha Peter F. Gontha juga hadir. Seusai pertemuan, tak se-orang pun dari peserta-nya ber-sedia memberikan ke-te-rang-an.
Menurut Hotman Paris, da-lam pertemuan disepakati tidak boleh memberikan kete-rangan kepada wartawan. Yang jelas, menurut dia, pertemuan atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto. Pertemuan itu, kata juru bicara Polri Brigadir Jende-ral Anton Bachrul Alam, tidak mempengaruhi proses hukum antara kedua konglomerat.
Henry awalnya melaporkan- Prajogo ke polisi dengan tu-duh-an melakukan penipuan saat jual-beli saham Chandra Asri. Dengan tuduhan pencemaran nama baik, Prajogo me-laporkan balik. Sumber di Markas Besar Polri menyebut-kan, pertemuan pekan lalu itu di-gelar untuk mendamaikan ke-dua-nya.
Para petinggi Polri kabar-nya juga sempat membu-juk Pra-jogo untuk mencabut pengadu-annya. Seorang perwira ting-gi dan dua orang per-wira- me-nengah bahkan per-nah meng-undang Praj-ogo dalam per-temuan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Namun, Prajogo memban-tah informasi itu. Wakil Direk-tur Ekonomi Khusus Ko-mi-sa-ris Besar Benny Mamo-to, yang disebut-sebut ha-dir da-lam pertemuan di Hotel Bo-ro-budur, juga membantah. ”He-bat sekali polisi bisa ’menye-kap’ orang sekuat Prajogo,” ka-tanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo