Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRAHARA itu meletus di Simprug. Ketika media massa- ”mengu-liti” kisah asmara Bambang Trihatmo-djo dan Mayangsari, tak pernah ter-dengar suara Ha-limah. Baru Ming-gu malam pekan lalu, perempuan i-ni -”turun gunung”.
Halimah tak sendirian. Bersama dua anaknya, Panji Adhi-kumoro Trihatmo-djo dan Gendis Siti Hatmanti, serta- me-nan-tunya, Arif Putra Wicaksono, Ha-limah- menyerbu kediam-an- Mayangsari, 35 tahun, di kompleks perumahan mewah- Ja-lan Simprug Golf XV No. 36, Jakarta- Se-latan. Pintu pagar kukuh setinggi dua me-ter yang membentengi rumah senilai se-kitar Rp 5 miliar itu tak mampu mena-han- amarah Halimah. Pagar jebol dita-brak- mobil yang juga bukan mobil mura-han-.
Di rumah yang dilengkapi kolam re-nang- itu, Halimah, 48 tahun, memang me-nemukan suaminya, Bambang Trihat-mo-djo-. Tapi ia tidak menemukan ”buruan-” yang lain: Mayangsari. Penyanyi itu lo-los-, tanpa bersepatu lari menyelamatkan- di-ri dan ngumpet di rumah ketua RT, Nyo-nya Suprapto.
Bak macan lapar, Halimah pun menga-muk. Perempuan berdarah Thailand dan- Padang itu mengobrak-abrik apa yang ada di depannya. Sang suami, yang ter-lebih dahulu terkena bo-gem anak lela-ki-nya, Panji, tak mampu meredam amuk Ha-limah.
Tak ada tetangga yang berani ikut cam-pur urusan keluarga- putra mantan- pe-ngu-asa Orde Baru ini. Pengawal Ha-li-mah bersiap di pintu pagar. Keributan- di te-ngah malam ini baru mereda setelah se-jumlah aparat Polsek Kebayoran Baru dan kemudian aparat Polres Jakarta Sela-tan datang ke lokasi.
Kendati ini urusan keluarga, polisi me-nya-takan akan terus mengusut kasus ter-sebut. Polisi sudah memeriksa semua yang tersangkut, termasuk menantu Ha-li-mah, Arif Putra Wicaksono, dua penjaga rumah Mayangsari, dan sejumlah pengawal Halimah yang ikut menyerbu rumah Mayangsari. Mobil BMW X5 senilai Rp 1 miliar yang dipakai Halimah saat menyatroni rumah Mayangsari kini nongkrong di Polres Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Halimah dan dua anaknya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat tuduhan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Jika semua yang dituduhkan terbukti, ia bisa terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. ”Kami tidak memandang bulu dalam kasus ini,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga.
Kini semua tahu: tokoh Gerakan Nasi-o-nal Orang Tua Asuh (GN-OTA) ini ter-nya-ta tak rela dimadu.
Teks: L.R. Baskoro, Ilustrasi: Kendra Paramita
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo